Para Kades di Kerinci Diminta Jaga Netralitas, Apalagi Jadi Calo Uang Caleg

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mencuat kabar bahwa para oknum Kades yang berada di Kabupaten Kerinci ikut Cawe-cawe Politik Caleg tertentu yang diduga ada tekanan pejabat daerah yang sedang berkuasa saat ini Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Perlu diingat, bahwa Kades, BPD dan Perangkat Desa jaga netralitas dan tidak berpolitik praktis pada Pemilu 14 Februari 2024, karena dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara bahkan di denda Rp.12 juta.

Isu santer berkembang bahwa setiap Kepala Desa dibebani suara pemilih berkisaran dari 150 hingga 200 orang per Desa dengan bayaran Rp.50 ribu per suara.

Perlakuan seperti ini tentu saja oknum – oknum Kades menuai kecaman dan dinilai kalangan masyarakat “Calo Caleg” sebagai pelaku money politik. Jika ketahuan bisa berefek fatal bagi jabatan Kepala Desa.

Kejadian Cawe-cawe penguasa wilayah karena kepentingan kontestasi Calon Legislatif tentu menuai sorotan miring bagi Caleg-caleg dari Partai yang ikut Pemilu 2024.

Aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. Bentuk netralitas tersebut tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD.

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Senin (12/2/2024) dari salah Caleg Provinsi Jambi yang namanya tidak dipublish menyebutkan, bahwa ada gerakan money politik terstruktur dari penguasa ke setiap Kepala Desa dan ini bikin resah para Caleg dari Partai lain.

“Hati-hati kepada pejabat yang berani Cawe-cawe dan melakukan intervensi terhadap para Kepala Desa yang harus mengadakan suara 200 untuk caleg tertentu.

“Ini sudah jelas pelanggaran UU Pemilu dan perlu ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Kerinci. Panggil Kades yang terlibat pasti ngaku.

“Asli ini terstruktur dan masif dari penguasa daerah lalu melibatkan ASN serta para oknum Kades,”ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa, Aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. Bentuk netralitas tersebut tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye atau memfasilitasi kampanye, harus netral sebagai kepala Desa.

Serta Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,”ujar Mulyadi Aktivis Kerinci.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.(Ncoe/Red)