Gubernur Jambi Diminta Bertindak, Pajak Dua GalianC Raksasa Milik Arwiyanto, Rizal Kadni di Siulak Deras Mengalir Kemana

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dalang kerusakan Sungai Batang Merao hingga terjadi pendangkalan dasar aliran sungai (DAS) dan mengotori kelestarian serta kejernihan air menjadi keruh, pekat kecoklatan semua setelah ada pertambangan pasir di perbukitan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi.

Parahnya, disamping kerusakan lingkungan hingga merusak kelestarian Sungai Batang Merao, Lahan Produksi Persawahan Puluhan Hektar Petani Kelurahan Siulak Deras Luluh Lantak mengalami kekeringan, Habitat Ikan sepanjang Sungai boleh dikatakan musnah.

Menurut beberapa keterangan warga Siulak yang peduli dengan lingkungan kepada Siasatinfo.co.id, Senin (8/1/2023) mengatakan dengan tegas agar Gubernur Jambi untuk lebih tegas dan mengkaji ulang izin eksplorasi 2 GalianC diduga Illegal di Siulak Deras.

“Gubernur Al Haris untuk mengkaji ulang dan bertindak tegas terhadap pelaku yang bermain-main dengan izin GalianC di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi.

“Sudah saatnya AMDAL dua tambang GalianC raksasa milik Arwiyanto Caleg nomor 5 Partai PKB untuk Dapil Kerinci dan Sungai Penuh, dikelola CV.Pilar Usaha.

“GalianC raksasa kedua milik Rizal Kadni di kelola PT. Kuarindo Reski Pratama juga perlu di usut secara hukum sampai dimana izin eksplorasi, dampak lingkungannya.

“Perlu juga dipertanyakan kemana mereka yang miliki galianC raksasa ini bayar pajak? Jangan sampai Kerinci dan Kota Sungai Penuh malah dapat imbas kerusakan alam tapi tanpa kontribusi,” Ipal didampingi warga lain.

Ditambahkan lagi oleh Juliadi, pelaku pengusaha tambang galian C ada penyaringan limbah dan kolam endapan mencegah limbah dan material pasir masuk ke sungai yangsudah jernih.

Tetapi kita lihat, dua tambang ini sepertinya malah mengalirkan limbah yang mengakibatkan kerusakan dan kelestarian lingkungan Sungai,”ujar Juliadi.

Lebih parahnya, Kedua GalianC Raksasa Kerinci ini tidak pernah melakukan perbaikan dan melakukan Reklamasi atau penghijauan kembali dilokasi tambang.

Sementara diketahui PT. KRP dan CV. PILAR USAHA, diduga tidak membuat tiga kolam endapan pemurnian limbah yang dihasilkan.

“Wajib ada filter limbah, ketika dibuang ke Sungai Batang Merao, hingga air dari tambang sudah kembali jernih.

“Ini malah air yang keluar dari tambang, tidak lagi mengandung limbah hitam kekuning-kuningan ketika mengalir ke Sungai Induk yang terkesan sengaja mengotori arus sungai,”ujar Juliadi sambil berharap Gubernur untuk menyetop dulu operasional dua GalianC Raksasa di Siulak Deras.

Tak heran jika kelahiran Tambang Pasir ini secara bertahun-tahun pembuangan limbah secara bebas. Sehingga air disepanjang Sungai Batang Merao, sepanjang hari tak kurang puluhan tahun mengalami keruh, tak layak untuk mencuci pakaian, apalagi dikonsumsi masyarakat.

Padahal kasus pencemaran lingkungan dapat terancam pidana hingga puluhan tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 miliyar.

Dan ini melanggar UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kedua perusahaan itu, bebas beroperasi tanpa membuat kolam endapan  dengan maksud pemurnian limbah.

Sementara menurut Abu As Ketua LSM menyebutkan, untuk jelas mendapatkan retribusi dari GalianC, pihak Pemkab harus ada pos penjaga retribusi, kapan perlu ada portal pungutan pajak.

“Bercermin dari UU 32 tentang Otonomi Daerah, sepatutnya Pemda Kerinci lebih tegas dan transparansi tentang pajak GalianC.

“Jangan pajak GalianC hitungannya hanya dibayar kontraktor ke Dinas Keuangan dengan cara Sop Copy tapi tidak rel dengan faktanya. Harusnya pihak keuangan ada pos catatan di pengeluaran material dilokasi tambang bukan pungut bayar di kontraktor,”tutup Abul As.(Mul/Wan/Sef)