KPUD Sungai Penuh Ingkar, 8 Organisasi Pers Merasa Dipermainkan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Aneh!! KPUD Kota Sungai Penuh ingkar dari kesepakatan awal bersama 8 (Delapan) organisasi Wartawan yang memantik ketidakpercayaan para pemangku organisasi Pers, dan tentu merasa dipermainkan Anggota KPUD serta jajarannya.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang berintegritas serta penyelenggara Pemilu di Indonesia. Tugas mereka meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD, Pilpres dan Cawapres hingga Pilkada ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011).

Namun sayangnya, selaku Lembaga Pemerintah KPUD Kota Sungai Penuh seharusnya menjaga komitmen dan netralitas, hal itu tidak ditunjukkan oleh pihak KPUD Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, terkait kegiatan Sosialisasi KPUD Kota Sungai Penuh pihak KPUD Kota Sungai Penuh mengundang Rapat Kerja (Rakor) bersama beberapa Organisasi Wartawan yaitu, RRI Kota Sungai Penuh, IWO Kota Sungai Penuh, IWO Indonesia Kota Sungai Penuh, PWI Kota Sungai Penuh, FWI Kota Sungai Penuh, SP TV Kota Sungai Penuh, FWM serta IJTI Kota Sungai penuh.

Dalam pertemuan tersebut berdasarkan undangan KPUD Kota Sungai Penuh nomor 469/PP.06.1-SD/1572/2/2023 Perihal : Rakor ditegaskan dalam kesepakatan.

Pihak KPUD Kota Sungai Penuh bersama 8 Organisasi Wartawan telah sepakat terkait keterbatasan Undangan kegiatan KPUD Kota Sungai Penuh hanya 68 kuota untuk disepakati.

Jumlah undangan per Organisasi Wartawan untuk hadir dalam giat KPUD Kota sungai Penuh Kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024, Rabu, 6 Desember 2023 lalu.

Setelah disepakati oleh 8 Organisasi Wartawan bersama KPUD Kota Sungai Penuh, tiba tiba pada undangan untuk giat nomor 507/PP.06.1-Und/1572/2/2023. Perihal Undangan Sosialisasi KPUD Kota Sungai Penuh yang ditujukan;

1. Pimpinan Organisasi Media. 2. Awak Media untuk acara sosialisasi pada hari Rabu, 20 Desember 2023 di DEJ Convention Hall Kota Sungai Penuh. Kegiatan Coffe Morning Bincang Peran Serta Pers Dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam undang susulan  tersebut dari kuota undangan disepakati sejumlah 68 berubah menjadi 112 undangan, hal itu tanpa di koordinasikan dengan 8 Organisasi Wartawan yang semula diundang dalam Rakor untuk pembagian undangan.

Menyikapi hal itu ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Doni Efendi sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungai Penuh, karena telah ingkar dari kesepakatan bersama 8 Organisasi Wartawan Kota Sungai Penuh.

“Kita sangat menyesali tindakan KPUD Kota Sungai Penuh, apa keputusan bersama, yang telah diputuskan bersama 8 Organisasi Wartawan Kota Sungai Penuh telah diingkari.

“ini menunjukkan bahwa oknum Lembaga Negara KPUD Kota Sungai penuh adalah lembaga yang tidak menghormati keputusan bersama 8 Organisasi Wartawan.

Kita Organisasi wartawan IWO Indonesia telah menolak dan engan duduk bersama oknum yang tidak bisa dipegang janjinya. Dan ini dapat dikategorikan telah melecehkan 8 Organisasi Wartawan Kota Sungai Penuh.

“kita selaku pribadi ada harga diri apalagi kita adalah pimpinan Organisasi. Kita sudah dilecehkan apa mungkin kita akan menghadiri,” tandas Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia. (Team IWOI)