Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dinilai aneh oleh kalangan publik terkait tindakan penahanan dan menjadikan tersangka terhadap Atri Arga (42) mantan Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tuai sorotan miring.
Pasalnya, pengaduan dugaan korupsi yang dituduhkan oleh sekelompok oknum diboncengi politik dalam Desa tersebut terhadap Atri Arga selaku pelaksana Anggaran Dana Desa tahun 2021 silam terbukti sudah dikembalikan.
Menurut informasi diperoleh dari Maizawin.SH.M.AD, selaku Kuasa Hukum Atri Arga, Minggu (19/10/2023) sekitar pukul 11:30 WIB, menyebutkan bahwa oknum penyidik di Seksi Pidsus Kejari tidak profesional. Sebab, temuan sisa anggaran sekitar Rp. 100 Juta lebih sudah dikembalikan ke Kas Desa oleh Kades Atri.
“Setoran dan bukti pengembalian ke Kas Desa diperkuat dengan fakta bukti Rekening Koran dan dikeluarkan surat laporan TL (Tindak Lanjut) dari Inspektorat dan ditandatangani Zufran.SH, selaku Kepala Inspektorat Pemkab Kerinci.
“Atas dugaan kriminalisasi atas tersangka oleh oknum penyidik di seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kuasa Hukum minta ke pihak Kasi Pidsus untuk percepat Proses BAP Kades Atri Arga demi untuk Kepastian Hukumnya tersangka,”tegas Maizarwin.SH.
Bahkan menurut Advokat, Maizarwin Ismail, SH.M.AD. (Ketua DPW PERADIN JAMBI), penangkapan klien nya terkesan ceroboh dan tidak profesional nya penyidik ini bisa terancam dilaporkan ke Asisten Pengawas Jaksa di Kejati dan Jamwas Kejagung.
“Selain BAP pemeriksaan, kita juga pertanyakan, siapa oknum Desa yang melaporkan adanya Penggelapan Anggaran Dana Desa Periode Tahun 2021 itu.
Sementara semua itu sudah ditepis oleh Tersangka Kades ATRI, Sisa Dana yang sesuai temuan pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci tersisa dan tidak terpakai sudah dikembalikan ke Rekening Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.”
“Bukti-bukti Pengembalian Dana dan Surat Keterangan TL ada ditangan Kuasa Hukum. Kalau kasus ini tidak Tuntas dan tidak jelas, pihak tersangka melalui PH nya Adv. Maizarwin Ismail,SH., M.AD, akan mengambil langkah Hukum.
Kita akan mengajukan PRA PERADILAN ke PN atau membawa kasus ini untuk dilaporkan pihak Ka.Kejati Jambi melalui Ass. Pengawasan Kejati Jambi,”ujar Maizarwin.SH, dengan nada tegas karena kliennya terindikasi di kriminalisasi oknum penegak hukum.
Diketahui, bahwa Atri Arga ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai, pada hari Selasa sore pada 24 Oktober 2023, sampai hari ini, Minggu 19 November 2023, Tersangka Atri Arga ditahan Kejari sudah masuki 27 hari dalam Lapas Kelas II B Rutan Sungai Penuh.
Lebih janggal lagi, dalam penahanan Jaksa terhadap Atri tidak ada pemberitahuan surat perintah penahanan dari penyidik, baik untuk tersangka maupun diberikan ke pihak keluarga.
Parah lagi, Mantan Kades setelah ditahan Penyidik Kejaksaan malah dituduh melakukan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 sekitar Rp 650 juta.
“Padahal ADD, DD, di APBDES tahun 2021 lebih kurang sekitar Rp.1,159 Miliar, dengan realisasi anggaran fisik proyek maupun non fisik berupa honor perangkat desa, BPD, dan BLT Masyarakat.
“Kalau saya korupsi tentu dana BLT 2021 berjumlah sekitar Rp.111 juta, Honor perangkat dan BPD lebih 232 juta, serta dana fisik proyek masih terbukti dilapangan sekarang.
“Saya memang sengaja dikriminalisasikan agar menjadi tumbal hukum. Kalau saya korupsi RP 650 Juta dipastikan tidak ada pembangunan,”ungkap Kades Atri kepada Siasatinfo.co.id, sambil menyebutkan kalau TL keluar sesuai dari LHP Inspektorat Kerinci dan bukti setoran ke Kas Desa berupa rekening koran.
Sementara hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, belum ada keterangan resmi dari Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh terkait kasus dana desa yang mengakibatkan Atri Arga sebagai tersangka dan ditahan.(Tim Red)