Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait viral diberitakan tentang insiden tak mengenakkan atas penjegalan wartawan dihalaman Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dilakukan security yang dipublish Siasatinfo.co.id berujung ke laporan Polisi.
Namun perlu diketahui, usai berita dimuat terhitung dari sejak tanggal 13 September 2023, lalu dijawab PJ Humas BPS kemarin Senin 13 November 2023 yakni, sudah mencapai 62 hari atau 2 bulan lebih, artinya sudah kedaluwarsa, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, di huruf (F) maksimal 2 bulan hak jawab sudah dikirim ke kantor Redaksi.
Namun karena rasa iba dan simpati serta rasa persaudaraan, terhadap susah payahnya hasil karya penulisan PJ Humas BPS, Wirdianto, terpaksa Siasatinfo.co.id muat tanpa editan Redaksi sedikit pun.
Walau hak jawab ini dinilai melenceng dari fakta dan subtansi berita, bahkan tanpa rincian item kegiatan jelas sebagai akar masalah memicu kisruh hingga tuai sorotan, media ini tetap menghormati hak jawab mereka.
Diketahui sebelumnya, berita dengan judul “News!! Dicurigai Ada Bagi-bagi Uang, Security Kantor Statistik Kerinci Hadang Wartawan” yakni pada hari Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 12:40 WIB.
Dilanjutkan berita kedua dengan garang dan tajam dipicu respon publik serta kalangan Pers merasa dilecehkan dengan penolakan meliput di Kantor Statistik, muncul dengan judul ” Buntut Penjegalan Pers, Satpam, Pejabat Kantor Statistik Kerinci Terancam Dipolisikan!!
Sementara menurut Ibu Eka yang langsung berhadapan dengan Security saat kejadian kepada Siasatinfo.co.id, Selasa (14/10/2023) pukul 07:00 WIB Via selulernya menyebutkan, bahwa perlakuan tidak menyenangkan depan umum serta tindakan arogansi security menghalangi tugas jurnalistik untuk, Mencari, Memperoleh, Mengolah dan Menggali serta mempublikasikan informasi sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, sudah dilaporkan ke Polres Kerinci.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Kerinci, sudah dilakukan pemanggilan terhadap security dari pihak Kantor Statistik tapi tidak hadir.
“Kita menunggu panggilan kedua lagi dari pihak penyidik,” ujar Ibu Eka yang masih giat menyoroti semua tindak tanduk dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas kejadian tersebut, tidak hanya menuai sorotan kalangan Media, namun para aktivis pun turut prihatin atas penghadangan ini.
Seperti disebutkan Sikorman aktivis LSM Fakta “Disinyalir Oknum Security melarang wartawan karena adanya perintah dari pejabat BPS yang tidak mengetahui tupoksi kerja wartawan yang diatur UU Pers no.40 tahun 1999.”
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Karena itu melarang Pers meliput kegiatan apalagi instansi Pemerintah berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya
Selanjutnya kemarin Senin, 13 November 2023 pihak Kantor Statistik melalui Widianto yang katanya menjabat selaku Kabag Humas mengirim hak jawab dan koreksi.
Namun dalam hak jawab dan koreksi dikirimkan via WhatsApp Redaksi Siasatinfo.co.id, terkesan bela diri dan melenceng dari subtansi pemberitaan.
Ironis lagi, hak jawab dan koreksi malah menyinggung soal pakaian serta atribut yang dipakai wartawan saat kejadian betul-betul mengangkangi hak dan privasi seseorang.
Parah lagi, hak jawab dikirim 2 bulan lebih sudah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
“Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan, bila pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
Namun mengingat dan menimbang Wirdianto (Eks Wartawan) sekarang sebagai PNS sudah susah-payah selama 2 bulan lebih ditunggu Siasatinfo.co.id untuk menuangkan karyanya merilis hak jawab dengan berdalih sibuk, tentu Redaksi Siasat Info merasa kasihan dan rasa kemanusiaan untuk memuat hak Jawab dari Kantor BPS An. Kepala BPS Kab. Kerinci, PJ. Humas BPS yang sudah kedaluwarsa.
Berikut bunyi tulisan hasil karya Wirdianto selaku PJ Humas BPS Kerinci yang mengirimkan ke Redaksi Siasatinfo.co.id dengan revisi tanggal 13 Oktober ke 13 November 2023, sedangkan berita dipublikasikan pada Rabu tanggal 13 September 2023.
PERIHAL ; HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kerinci, bersama ini perkenankan kami memberikan hak jawab dan hak koreksi berkenaan dengan pemberitaan di Media Siasat pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 dengan judul “Dicurigai Ada Bagi-bagi Uang, Security Kantor Statistik Kerinci Hadang Wartawan” https://siasatinfo.co.id/news-dicurigai-ada-bagi-bagi-uang-security-kantor-statistik-kerinci-hadang-wartawan/ dan Berita yang diteruskan pada Hari Selasa 19 September 2023 dengan judul “Buntut Pencegalan Pers, Satpam, Pejabat Kantor Statistik Kerinci Terancam Dipolisikan!!’’ https://siasatinfo.co.id/buntut-penjegalan-pers-satpam-pejabat-kantor-statistik-kerinci-terancam-dipolisikan/ dengan pertimbangan berikut;
Bahwa kami menduga berita yang dimuat oleh Media Siasat pada hari Selasa, 13 September 2023 dan 19 September 2023, adalah pemberitaan yang tidak berimbang serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, dan terkesan imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak hanya mendengarkan dari satu sumber berita saja yakni ibu Eka (Wartawan Sergap Preborn), seharusnya diurutkan dari awal kronologis kejadiannya dan terlebih lagi wartawan Siasat tidak datang langsung ke lokasi kejadian ataupun meminta penjelasan dari pihak BPS Kerinci yang sebelumnya sudah memberikan penjelasan kepada bu Eka.
Fakta Hukum Yang Ada :
Sekitar pukul 11.26 WIB Ibu Eka bersama teman prianya dengan mengendarai sepeda motor masuk ke kantor BPS Kerinci, tanpa terlebih dahulu melapor dan meminta izin kepada Satpam (Security) yang berada di Pos Penjagaan Kantor. Terlepas yang datang itu adalah wartawan atau pejabat dan lainnya, secara etika jurnalistik, seharusnya bu Eka lapor dulu ke penjagaan dan menyampaikan asal mereka dan maksud tujuannya apa, sehingga security bisa mengarahkan, terlebih dengan berpenampilan bukan layaknya wartawan profesional, mengenakkan kacamata hitam , sarung tangan dan etikanya atribut tesebut dilepaskan jika benar ingin konfirmasi seperti penampilan di video yang beredar,,,, sehingga tidak menimbulkan kesan aneh kepada para pegawai BPS yang sedang melakukan pelayanan kepada para Kepala Desa dan Camat.
Secara SOP Security – Tamu BPS Kabupaten Kerinci Nomor : B-002/1501/KA.110/01/2023 Tanggal 02 Januari 2023 pada Point (1) dibunyikan bahwa Tamu BPS harus menyapa terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun, simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “Selamat pagi/siang/sore pak/bu atau Salam”. Sangat wajar jika petugas security yang sedang bertugas melarang orang yang masuk semana-mena tanpa izin tersebut, apalagi penampilanya bukan mencerminkan wartawan professional.
Hal ini tentu amat disayangkan sebagai salah seorang wartawan profesional seharusnya yang bersangkutan mengerti dan faham akan Kode Etik Jurnalistik Pasal (2) Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesioanl dalam melaksanakan tugas jurnaistik.
Kemudian di perkuat dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal (5) ayat (1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 7 Ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal 18 Ayat (2) Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah).
Dikarenakan adanya kejadian tersebut pembayaran honor Kades dan Camat yang semulanya berjalan lancar dan aman, menjadi terganggu dan terhenti dikarenakan beberapa orang pegawai BPS merasa ketakutan.
c. Dalam pemberitaan kemarin, juga tidak memuat penjelasan yang sudah disampaikan kepada bu Eka, baik permintaan maaf maupun penjelasan terkait pembagian honor Kades dan Camat pada kegiatan Sensus Pertanian Tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli, kemarin seperti terlihat jelas di video.
d. Wartawan saudara, tidak pernah melakukan wawancara dengan Kepala BPS Kerinci sebagaimana yang disebutkan di dalam berita yang katanya dikonfirmasi pada pukul 12.55 WIB oleh penulis atau wartawan. Kepala BPS hingga hari ini pun sama sekali belum pernah menerima wawancara dari wartawan atau media yang bersangkutan berkaitan hal ini. Dan bahkan penjelasan/keterangan pers dari BPS melalui a/n Wirdianto pada saat peristiwa terjadi hingga saat ini juga belum dimuat di dalam media yang bersangkutan.
Selanjutnya Pada pemberitaan yang kedua Tanggal 19 September, Sikorman yang notabene adalah aktivis LSM diduga kurang tepat dan kurang pas memberikan penjelasan tetang Pers karena antara Pers dan LSM itu amat berbeda, apalagi sampai menuding pejabat BPS sementara yang bersangkutan tidak pernah konfirmasi dengan pejabat BPS Kabupaten Kerinci. UU Pers yang dikutip oleh Sikorman terkesan sepotong-sepotong, justru merugikan pihak BPS. Meskipun pada dasarnya tidak ada pelarang siapa saja boleh berkomentar di media, namun lebih tepat jika yang berkomentar kemarin adalah orang yang mengerti akan Pers seperti Pengamat Media, Pengurus PWI, Dewan Pers dan lain-lain sehingga beritanya menjadi lebih baik, berkualitas serta lebih berbobot. Diduga Sikorman aktivis LSM sengaja ingin menyudutkan BPS Kerinci padahal dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga mengatur tentang Kode Etik Wartawan, menghormati off The Record, dan lainnya.
Atas fakta-fakta diatas kami dari Kantor BPS Kabupaten Kerinci mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sekaligus meminta agar Media Siasat memuat hak jawab dan hak koreksi ini seperti dua pemberitaan sebelumnya yang merugikan Kantor BPS Kabupaten Kerinci, dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini.
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak Pimpinan Media Siasat untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak Pimpinan Media Siasat. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.***
Maaf, Hak jawab dan Koreksi PJ Humas Kantor BPS Dimuat Sengaja Tidak Kami Edit Karena Menghormati Hasil Karya Wirdianto (Eks Wartawan).
(Salam Kami Redaksi Siasat Info)**