Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Semakin Parah.!! Pelaku permainan proyek fisik berkontrak di tangani panitia tender diĀ Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tuai sorotan melabrak aturan Perpres dengan topeng kebijakan oleh para rekanan kontraktor.
Sebab, santer di publik bahwa penetapan pemenang tender pengadaan barang dan jasa pembangunan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dimenangkan perusahaan over kapasitas dengan menginjak Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021,perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berhasil diperoleh keterangan dari sumber oleh Siasatinfo.co.id, Rabu (18/10/23) kemarin, sebuah perusahaan dari CV Rafka Berkah sudah melewati SKP (Sisa Kemampuan Paket).
“SKP CV.Rafka Berkah itu sudah over kapasitas dan ini menyalahi aturan, untuk kegiatan perusahaan tersebut di tahun 2023 ini sudah mencapai 14 paket berkontrak.
JikaĀ dipaksakan menang di kegiatan gedung nasional artinya ini sudah kontrak yang ke 15 di tahun 2023 secara bersamaan,”ungkapnya.
Tingkah kesewenang-wenangan tim pokja sepertinya lebih berpedoman dengan kebijakan untuk kepentingan pribadi pejabat, bukan sebaliknya mengacu pada Perpres nomor 12 tahun 2021.
“Kami kecewa dengan kinerja Pokja UKPBJ yang tidak cermat dan teliti dalam menetapkan pemenang tenderā ungkap salah seorang rekanan
Mengacu pada aturan yang ada dalam pengadaan barang dan jasa, pihak Pokja UKPBJ sudah menyalahi aturan yang ditetapkan karena perusahaan yang di menangkan adalah CV. Rafka Berkah.
Harusnya pihak Pokja meneliti ulang tentang SKP yang di tetapkan. Jelas dibunyikan bahwa: SKP = KP, (kemampuan Paket) dengan ketentuan sebagai berikut :
– Untuk usaha kecil nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan 5 (lima) paket pekerjaan.
“Sedangkan CV. Rafka Berkah, SKP nya sudah 14 paket berkontrak di Tahun Anggaran 2023.
Jika ditetapkan sebagai pemenang di kegiatan rehab gedung nasional, itu artinya sudah 15 paket yakni, tiga kali lipat sudah melanggar aturan tentang SKP, ini sudah monopoli dan penegak hukum harus bertindak segera.”
Mungkin saya mewakili rekan-rekan yang ikut serta pada tender di kegiatan tersebut tentunya bertanya āAda apa ā kok pihak panitia semacam memaksakan kehendak disini,āungkap sumber.
Terkait dugaan monopoli oleh sebuah perusahaan tersebut, Kepala UKPBJ Pemkot Kota Sungai Penuh belum dapat diperoleh keterangannya.(Dfi/Red)