Kangkangi UU Jika Bupati, Kepala Dinas, ASN, Sebagai Pengurus KONI Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –  Polemik pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tuai masalah besar dan hangat diperbincangkan publik.

Sebab, Pengurus KONI Kerinci mayoritas digandrungi ASN Lingkup Pemkab Kerinci yang jelas-jelas sangat mengangkangi UU nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 11 tahun 2022.

Undang-undang diatas tetap berpedoman dalam  undang-undang nomor 5 tahun 2005, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini disebut ASN dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus KONI.

Menurut sumber Siasatinfo.co.id menyebutkan bahwa Pengurus di KONI Kerinci sudah kebablasan. “Sudah kebablasan perilaku monopoli jabatan, melabrak aturan yang diatur dalam undang-undang serta Peraturan Pemerintah,”ujarnya.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda dan beberapa Kepala Dinas lingkup Pemkab Kerinci dijadikan pengurus inti.

“Mereka selaku pejabat struktural sudah merangkap jabatan, juga parahnya  merangkap jabatan kepengurusan di koni sebagai ketua Cabor.

“Bahkan yang duduk selaku pengurus KONI dikuasai adik kandung bupati Adirozal dan keluarga dekat bupati. Anehnya lagi percikan dana hibah ini malah dinikmati tiga petinggi daerah,’ungkap sumber yang namanya tidak dipublikasikan.

Sementara menurut Deki Almitas kepada Siasatinfo.co.id mengatakan bahwa pejabat struktural, seperti para Kepala Dinas yang masuk dalam pengurusan KONI karena dipilih oleh Cabor masing-masing.

“Bukan saya yang memilih para Kadis untuk menjadi pengurus inti dan ketua Cabor, tapi mereka masing-masing cabor yang memilih dan setuju mereka masuk struktur pengurus,”ucap Deki berdalih.

Selain itu, Deki juga bantah kalau dana hibah KONI sebesar Rp.3,1 M dinikmati oleh Bupati, Wabup, dan Sekda setiap bulannya.

“Dana hibah ini murni untuk atlit yang bertarung di Porprov Jambi, karena biaya atlit hampir 400 orang cukup besar biayanya.

Kita terkecil menerima dana hibah di seluruh kabupaten di provinsi Jambi, Kota Sungai Penuh saja lebih Rp 4 Miliar,” jelasnya.

Ditanya soal pejabat struktural, ASN para Kadis jadi pengurus inti KONI Kerinci, dijawabnya boleh saja. “Ini boleh saja sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2022 di pasal 41, silahkan di cek undang-undangnya,”ujar berkilah tidak mengikuti aturan Mendagri.

Padahal, Pasal 106 dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan berbunyi, bahwa semua peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 5 tahun 2005 tentang sistim keolahragaan masih tetap berlaku artinya bahwa Pegawai Sipil Negara (PNS) atau sekarang dinamakan dengan ASN (Aparat Sipil Negara) dilarang jadi pengurus KONI.

Disimak lagi, pada Undang-undang no 11 tahun 2022, Tentang Keolahragaan, Pasal 41 : Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri.

Memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga dipertegas dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor: X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016,  perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.

Disebutkan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam Kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing.

Aturan Mendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2007, ASN atau pejabat tidak rangkap jabatan di pengurus KONI.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 16 Tahun 2007, pasal 56 berbunyi pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Jika dibaca seksama Undang-undang nomor 11 tahun 2022 yang baru disahkan bulan Maret tersebut sangat tersirat menjelaskan, bahwa pengurus KONI merupakan orang yang harus memiliki waktu, profesional dan tidak rangkap jabatan dalam KONI.* (Ncoe/ Mul/Zul).