Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Akhirnya polemik puluhan miliar dana tercairkan untuk TPP ASN di APBD-P tahun 2022 lalu, menjadi temuan BPK RI terpaksa disetor kembali setelah ASN terima TPP bulan Januari sampai Juni 2023 ini.
Pengembalian uang TPP dengan sistem individu ASN mengisi formulir Slip Penarikan dan Slip Penyetoran Bank9Jambi dengan tujuan ke Kas Daerah Rutin Kerinci sesuai angka tagihan.
Tak tertampik lagi, Adirozal Bupati Kerinci pun mengakui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di 38 Perangkat Daerah Kabupten Kerinci sebesar Rp. 13.635.966.344,05.
Hal ini terbukti setelah beredar surat Bupati Kerinci tanggal 29 Mei 2023, nomor : 700/143/ITDA/-2023 tentang realisasi Pembayaran TPP Tanpa Persetujuan Mendagri.
Dikeluarkannya surat Bupati tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: 18.B/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022.
Dalam surat tersebut Bupati juga mengakui bahwa pembayaran TPP, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan Kabupaten kerinci tahun anggaran 2022 dimana pembayaran TPP ASN Kabupaten Kerinci tanpa persetujuan mendagri.
Atas dasar itu, Bupati memerintahkan kepada 38 Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci untuk mengembalikan TPP ASN yang dibayarkan tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp. 13.635.966.344,05. (Ncoe/Red)