Parah!! Ratusan Guru Sasaran Empuk Pungli Dikjar Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah lama dipendam para guru, akhirnya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mencuat dan hangat dibahas publik.

Untuk memuluskan modus operandi Pungli oknum pegawai di Bagian Umum Sekretariat Dikjar memanfaatkan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit).

Karena Dupak salah satu persyaratan yang harus dibuat oleh guru saat mereka hendak mengusulkan berkas untuk Penetapan Angka Kredit.

mencuat nama Ed terus saja leluasa menggerogoti ratusan guru berdalih uang jasa pelayanan.

Aliran dana hasil Pungli diduga dilakukan Ed dikabarkan mengalir juga ke Petinggi Disdik Kerinci, namun permainan dalam sudah bukan rahasia lagi

Parahnya, aktifitas Pungli ini tidak hanya beredar di lingkungan Dinas Pendidikan Kerinci, namun sudah melebar keluar kantor dan viral di beritakan.

Informasi berhasil diperoleh dari berbagai sumber oleh Siasatinfo.co.id, Kamis (13/7/2023) lebih dari 400 orang guru menjadi korban pungli oknum nakal bagian umum apalagi di ruang operator.

Modusnya, oknum ini memanfaatkan edaran Menteri Pendidikan yang mengharuskan guru non sertifikasi harus memiliki SK Jabatan Fungsional paling lama bulan Juli 2023.

Dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Nasional Pusat dimanfaatkan oleh oknum Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci untuk mengeruk keuntungan

Cukup pantastis, ratusan juta rupiah diduga berhasil diraup demi kantong pribadinya di sekretariat Dinas Dikjar Kerinci.

Ironis lagi, para guru yang mengurus fungsional, dan pelantikan jabatan fungsional harus membayar, jumlah guru yang fungsional tersebut lebih 400 orang,” ungkap sumber yang namanya tidak dipublish.

Modus yang dilakukan kata sumber, oknum Pegawai Dinas Pendidikan memilih guru-guru di wilayah masing-masing untuk mengkoordinir. Dan sebagai tempat mengumpulkan uang pungli tersebut.

“Cantik mainnya, guru yang dipercaya dimasing-masing wilayah menjadi koordinator untuk penyampai informasi dan tempat mengumpulkan dana tersebut” ungkapnya.

Kabarnya, ratusan guru dipungli dengan nominal Rp 600 ribu dan bahkan sampai Rp 800 ribu perorangan guru yang ajukan jabatan fungsional.(Ncoe/Red)