Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi – lagi masalah dugaan korupsi Rumdis DPRD Kerinci sejak 2017 – 2021, sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI) kembali menggelar aksi unjuk damai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (03/04/2023).
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, aksi demo dimulai pada pukul 10:00 WIB, dalam orasi menggema suara tuntutan “Tangkap Bupati Kerinci” ini buntut dari adanya Peraturan Bupati Kerinci (Perbup) nomor 20 tahun 2016.
Bukan tanpa sebab, Bupati Kerinci didesak dijadikan tersangka lantaran diduga muara dari permasalahan Kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan negara Rp. 4,9 Milyar.
Dalam orasinya, pendemo mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menangkap Bupati Adirozal dan Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang diduga terlibat dalam kasus Rumdis tahun anggaran 2017-2021.
Menurut Indra Wirawan, Kordinator lapangan (Korlap), Senin (03/04/2023) mengatakan bahwa aksinya turun lapangan hanya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“kami turun aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar,” ujar Indra dengan suara lantang.
Kami berharap agar pengusutan kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut, tidak terhenti hanya sebatas tiga tersangka saja.
“Sebab, muara pencairan dana tunjangan Rumdis berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016.
Kemudian pihak penikmat dana seperti pimpinan dan anggota DPRD juga belum ada kejelasan status hukumnya,” ujar Indra.
Berkaitan dengan Perbup yang ditandatangani Adirozal selaku Bupati Kerinci tentu ada hubungannya dengan kasus ini.
“untuk itu kami berharap agar penyidik terus mendalami keterlibatan Bupati Adirozal dan jika terbukti segera tangkap Adirozal Bupati Kerinci,” tegas Indra.
Dalam orasinya pengunjuk rasa tersebut, mempertanyakan tentang pengembalian uang sebesar Rp. 5 Milyar lebih tersebut bersumber dari mana.
Menurut informasi yang kami peroleh, bahwa uang tersebut bukan berasal dari semua anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dan ini perlu juga diusut tuntas sumber keuangannya dari siapa saja.
“Karena sampai detik ini kita belum tahu berasal dari dari mana uang pengembalian kerugian negara Rp 5 Milyar lebih, hingga saat ini menjadi pertanyaan kalangan publik.
Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada sejumlah pendemo, Senin (03/03/2023) menjelaskan tuntutan rekan-rekan pendemo dihalaman kantor kejaksaan.
“hari ini pihak penyidik kejaksaan negeri sungai penuh sedang serah terima tersangka dan alat bukti. Kemudian berkas sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Andi.
Hingga saat ini kami masih mengarahkan penyelidikan atau alat-alat bukti. Terkait pengembalian keuangan negara dari keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode sebelumnya dan sekarang, tambahnya.
“Berdasarkan audit BPKP ditemukan ada kelebihan bayar tunjangan Rumdis, uang ini bukan pengembalian uang negara tetapi hanya sebatas titipan dari kerugian negara, akibat penerimaan yang tidak sah oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci,” ungkap Andi.
Namun yang menjadikan pertanyaan publik, kenapa kasus pengembalian uang kelebihan bayar yang terindikasi menimbulkan kerugian negara capai Rp. 5,27 M ini tidak sama dengan kejadian di era kasus korupsi berjemaah DPRD 2004 tentang dana tunjangan kesehatan. (Ncoe/Red)