SKP Overload, Puluhan Paket Proyek Dinas Tanjab Timur di Kuasai Satu Perusahaan Lokal

0

Siasatinfo.co.id, Tanjabtim – Memalsukan Dokumen Lelang Pengadaan Barang dan Jasa dari Perusahaan Lokal diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi,  telah miliki puluhan paket kegiatan (Proyek) konstruksi dan jasa lainnya.

Kegiatan ini dalam kurun masa pelaksanaan anggaran 2022 di Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Menurut Oki Zulkifli yang memahami di bidang jasa konstruksi, seharusnya perusahaan itu dalam kurun masa pelaksanaan bersamaan dalam 1 (satu) tahun hanya boleh mengerjakan 5 (Lima) paket proyek Pemerintah jenis konstruksi maupun jasa lainnya.

Baik itu kegiatan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota atau Kabupaten. Sifatnya penunjukkan langsung tentang Tender harus disampaikan dalam Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan secara jujur dan benar.

Dikatakan Oki lagi, dalam proses pemilihan Penyedia barang jasa Pemerintah khususnya pemilihan Penyedia jasa konstruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai persyaratan kualifikasi Penyedia barang jasa konstruksi dan jasa lainnya.

Hal ini sesuai ketentuan yang di atur Pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015.

Kendati demikian, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, diyakini dapat memperluas kesempatan berusaha serta meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang atau jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah melalui Penyedia mencabut peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui Penyedia.

“Persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa ditangani oleh usaha.

Berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6, 7, 8 atau seterusnya yang dimiliki Penyedia itu harusnya dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Oki, Selasa (14/3/2023).

Namun, ini juga telah dianggap ilegal atau cacat hukum akibat menabrak regulasi atau dianggap juga perusahaan tersebut memalsukan dokumen dengan tidak jujur dengan menyampaikan SKP pada saat tender ataupun lelang sederhana (PL).

“Hal ini diketahui setelah saya lakukan penelusuran melalui Portal LPSE Provinsi Jambi dan Portal LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada perusahaan yang miliki puluhan paket proyek di Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ungkap Oki.

Menanggapi hal ini atas perusahaan yang miliki puluhan paket proyek, Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Penyedia Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Junaidi, SE menjelaskan, tentang SKP ini bahkan leading dari LKPP tidak ada sistem aplikasi yang me warning suatu perusahaan yang membuktikan SKP tersebut sudah termasuk kategori limit atau tidak.

“Dasar Pokja mengevaluasi tender berdasarkan dokumen penawaran yang disampaikan Penyedia, apabila Penyedia menyampaikan SKP secara benar dan jujur di isian kualifikasi, tentunya Pokja dapat mengetahui perusahaan tersebut telah melaksanakan pekerjaan ada berapa paket dalam waktu bersamaan,” jelas Kabag saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu.

“Setelah di evaluasi oleh Pokja, pihak Pokja telah mengembalikan ke pihak Dinas yang mempunyai paket kegiatan,” tambahnya. (Firdaus. F)