Lagi, Kejaksaan Panggil 3 Pejabat Pemkab Kerinci, Ini Penjelasan Nirmala Kaban BPKPD

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait pengembangan dan pemeriksaan kasusĀ  dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021, diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Miliar, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetap eksis memanggil pejabat berwenang di Pemkab Kerinci.

Tak luput pula hari ini Senin (20/02/2023) sekitar pukul 09:00 WIB, Kaban BPKPD, Kabag Hukum dan Inspektur oleh Penyidik Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan Tiga Pejabat penting di lingkungan Pemkab Kerinci.

Menurut Nirmala Putri SE, selaku Kepala Badan BPKPD (Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kerinci kepada Siasatinfo.co.id dikantornya membenarkan ada pemanggilan terhadap dirinya dan dua pejabat lain yakni, Inspektur, Zufran dan Arles Kabag Hukum.

“Memang benar saya dipanggil penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hari ini. Saya hadir disitu dipanggil untuk menerangkan soal anggaran keuangan tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci.

Saya dipanggil jam 09:00 WIB pagi tadi dan selama 30 menit diruang Pidsus untuk memberikan keterangan saja.”

“Keterangan yang diminta penyidik itu tentang tupoksi saya selaku kepala BPKPD. Ya, kita ditanya juga penganggaran dana dan proses pencairan yang sesuai dengan Permendagri nomor 77 dan sebelumnya Permendagri no 13, itu saja kok,”jelas Nirmala, Senin (20/02/2023) pukul 17:30 WIB.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diketahui sudah menetapkan tiga (3) orang tersangka yakni, AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL yang mengaku dari KJPP.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh, pada Minggu lalu, Senin (13/02/2023) sekitar pukul 17.25 WIB.(Ncoe/Red).