Siasatinfo.co.id, Berita Merangin –Pemerintah Daerah Provinsi Jambi serta Pemkab Merangin seharusnya lebih meningkatkan pembangunan sistem tata kelola hutan lestari secara transparan dan berkelanjutan.
Salah satu langkahnya yakni, meluncurkan Implementasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.
Seharusnya Kayu yang ditebang dan di angkut dari pohon ke Sawmill atau Penggergajian telah memiliki barcode memuat informasi spesifik kayu hingga terdeteksi di mana posisi asal kayu.
Kayu juga memiliki label dan selembar dokumen yang secara otomatis langsung masuk ke sistem dan terlaporkan ke unit yang berkepentingan.
Kendati demikian Pabrik Sawmill Kayu dari CV. berkat Tabah Jaya Mandiri yang terletak di Desa Aur Duri Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin di duga sebagai Sawmill yang terkesan kebal hukum. Karena tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Dari informasi Awak Media di lapangan pada Sabtu sore (21/01/23), sekitar pukul 16.30 WIB, media ini bersama dengan media lainnya melihat ada dua Dump Truck pengangkut kayu Log yang melintas dijalan raya yang hanya memakai tutup terpal alakadarnya.
Selanjutnya, rasa penasaran Media ini mengikuti kemana arah dua Dump Truck tersebut. Setelah sampai ke tujuan media ini bersama dengan rekan yang lain di arahkan oleh pekerja agar menemui Jhon.
Setelah bertemu dengan Jhon yang merupakan orang kepercayaan pak Bos pemilik Sawmill. Lalu media ini mempertanyakan apakah kayu yang masuk ke Sawmill tersebut memang tidak memakai barcode.
“Kalau kayu yang datang dari lahan ke Sawmill itu tidak perlu pakai barcode, kalau kayu yang sudah jadi bahan pecahan yang akan di kirim keluar itu baru di buat dokumennya,” kata Jhon selaku Humas dari Pabrik tersebut.
Masih di lokasi ada salah seorang warga Desa Mentawak, Kacik yang kebetulan juga mencari ‘Pak Bos’ dikarenakan Hendri Caniago sebagai pemilik Sawmill tersebut sedang tidak berada di tempat.
Kacik menjelaskan kalau Sawmill Tabah Jaya Mandiri terkesan kebal hukum dan tidak mentaati aturan yang ada.
“Coba kamu lihat semua kayu yang ada di area ini, satu batang kayu pun tidak ada yang memakai barcode, memang seenak dia saja,”ujar Kacik yang juga merupakan pengusaha kayu.
“Kayu disini setalah saya lihat banyak kayu yang berkelas, ada kayu Jelutung, Meranti, dan ada juga kayu Kempas. Kalau saya perkirakan kayu yang ada sekarang lebih kurang 50 kubik,” tambah Kacik.
Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang penataan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman dan hutan produksi.
Bagian ke tiga pasal 6 yang berbunyi : Pemegang izin/pengelola hutan dapat melakukan penandaan batang pada Bontos dan/atau badan kayu mengunakan ID barcode atas kayu bulat yang di lakukan pengukuran batang per batang.
Pengangkutan Kayu Bulat atau Kayu olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkutan lanjutan dari TPTKB/PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak.
Penggunaan Dokumen SAKR hanya untuk kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dengan bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang membidangi urusan agraria dan tata ruang/pertanahan negara.
Dokumen SAKR berlaku untuk kayu budidaya yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species.
Pengangkutan kayu olahan dari tempat kegiatan pengolahan hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari kayu budidaya dari Hutan Hak dilengkapi bersama sama nota perusahaan.
Dari ketetapan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas kalau Sawmill, CV. Berkat Tabah Jaya Mandiri tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada.
Disinyalir dibalik Sawmill ini ada bekingan kuat sebagai dalangnya memuluskan keluar masuk kayu. Sehingga aparat hukum dapat terkelabui.
Merasa terusik Hery Selaku pihak Sawmill tersebut saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (22/1/23) mengatakan, kalau soal KR tanyakan langsung dengan BPHP Jambi.
“Cek kayu di atas, itu hutan kawasan yang di tebang bukan HPL atau hutan KR sesuai arahan UUD no 41.
Jangan kerjaan ngurusin hutan kebon ada izin tebang gak yang kalah mampu. Saya suruh anak buah saya antar atau kau tunggu jalan di atas banyak mobil logging.
“kau periksa kalau kamu memang punya kapasitas,” kilahnya seolah melepas kesalahan kepada pengusaha kayu lain yang ada di Kabupaten Merangin.
Kalau kau berani periksa kayu yang bergerak di lokasi HTI di atas, pembalakan liar dan ilegal logging perambah hutan HP HTI yang di selimuti sipuh KR, apa kamu mampu,” kata Hery.
Dikatakannya lagi, baca aturan UU Cipta Kerja. kamu salah satu orang menggangu investasi legal dan diam dengan ilegal. Pajak yang kami bayar 200 juta per satu bulan. Perambah kau dak berani,”celotehnya. (By)