Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – Seorang wartawan berinisial RS wilayah liputan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon bersubsidi.
Penganiayaan terjadi dikabarkan saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang gelap gas elpiji 3 kilo gram atau gas melon bersubsidi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam pada Sabtu (17/12/2022).
Baru saja diwawancara suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung korban RS.
Mendapat serang dengan membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas elpiji ini.
Bukankah penganiayaan perbuatan bengis seperti penyiksaan, pemukulan atau penindasan terhadap orang lain diluar batas kemanusiaan.
RS setelah berhasil melarikan diri dari sang pelaku penganiayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka.
Rasa sakit yang ia dera oleh hantaman besi dilakukan sang suami pedagang ilegal gas elpiji bersubsidi terpaksa dilakukan perawatan medis.
Atas kejadian ini banyak pihak yang mengecam keras perlakuan pedagang gas elpiji ini.
Menurut Zulhamdi, pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.
Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,”ujar Zulhamdi.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana,”ucap Zulhamdi.
Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022.
Kasus penganiyaan terhadap korban RS, pihak Kepolisian dari Polres Batanghari diminta tegas dan tidak main-main dalam menyikapinya. (Delvi adrie)