Puluhan Ribu Ton Pasokan Pasir Ilegal GalianC Perentak ke PT KMH Muara Imat Tidak Tersentuh Hukum

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tentang dugaan aktivitas galian C di Sekitar Pasar Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin Jambi yang dilakukan oleh PT Amal Putra Perkasa (APP) diduga Ilegal dan tidak memiliki IUP.

Setidaknya menurut informasi diperoleh siasatinfo.co.id, puluhan ribu ton pasokan pasir Ilegal dari GalianC pasar Perentak dibawa ke PT KMH Muara Imat hingga saat berpolemik dan belum ditindak aparat penegak hukum.

Semestinya perusahaan yang melakukan eksploitasi galian C tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah maling.

Seperti yang diamanahkan dalam undang-undang Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010, itu maling, atau kegiatan ilegal.

Peringatan untuk pengusaha galian C ilegal bahkan ancaman hukumannya sudah jelas tinggi, sesuai UU yakni: hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Namun hingga sekarang tetap saja pengusaha nakal ini seenaknya mencuri kekayaan alam secara ilegal dan dipastikan tidak membayar pajak.

Apapun ceritanya, melakukan aktivitas kategori galian C, wajib dan harus memiliki izin lengkap seperti yang diinstruksikan UU.

Pasalnya, melakukan aktivitas galian C artinya mengeksploitasi, ketika berlebihan, atau tidak terpantau, akan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan.

Hal tersebut menjadi salah satu penyokong dampak negatif bagi pembangunan Kabupaten Merangin di masa mendatang.

“Jika daya dukung lingkungan telah dilampaui, maka fungsi ekosistem juga ikut terganggu.

Selain akan merugikan pemerintah, galian C yang tidak berizin juga berpotensi merusak lingkungan, sebab eksploitasi yang dilakukan tidak akan terawasi, terkontrol oleh pihak yang berkompeten di ESDM Provinsi Jambi,” jelas Sumber.

Warga juga minta Polres Merangin tanggap dengan aktivitas ilegal yang jelas salah. Fungsi menyikapi kerusakan lingkungan dan eksploitasi ilegal di wilayahnya diharapkan tidak terkesan diam saja.

Pihak PT Amal Putra Perkasa beraninya bermain api jelas dalam aturan Perusahaan tidak boleh diberikan ke pihak ke dua apalagi tidak memiliki izin lokasi usaha.

Ir. H. Idham Malik selaku Direktur utama PT Amal Putra Perkasa yang beralamat di Ruko Orange Groove Blok.SFB 19 Bogor, pada Senin 26 September telah menandatangani surat kerjasama dengan pihak ke dua.

Kerjasama ini dengan pria yang berinisial E warga Kabupaten Kerinci dengan maksud kerjasama dalam penjualan Pasir dari Galian C Ilegal ke PT. KMH/ PLTA Muara Imat, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci Jambi.

Tak tanggung-tanggung kontrak dengan E capai 10 ribu ton perbulan. Dalam kesepakatan tersebut pihak pengelola perusahaan PT Amal Putra Perkasa wajib membayar fee Desa, fee jalan dan fee pulau diduga ke pihak Pemerintah Desa setempat.

“Jadi pihak yang berkompeten diharapkan proaktif menanggapi adanya perusahaan perusak lingkungan yang secara ilegal mengeksploitasi kekayaan alam plus tidak membayar pajak Negara atas galian C yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab,”kata sumber lagi.

Seirama dengan itu dimana penambangan ilegal galian C di Pasar Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin perlu pemantauan dari tingkat pusat dan daerah, serta instansi yang berkompeten dan hukum harus mengusut tuntas hal seperti ini.

Konfirmasi ke PT Amal Putra Perkasa (APP) pada Selasa (11/10/22), Ir.H Idham Malik selaku Direktur utama malah menyuruh media ini menghubungi Jon Faizer selaku pihak pengelola di lapangan.

Namun nyatanya Jon Faizer adalah seorang Kepala Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sedikitpun tidak memberikan keterangan.

Terpisah di akui oleh pria yang bernama Efriantoni yang mengaku dirinya bagian dari pihak PT Amal Putra Perkasa bahwa aktivitas itu memang benar Ilegal.

“Yang ilegal kan cuma galian C nya, kalau PT nya kan resmi sebut Ef pada Jum’at 21/10/22 bertempat di Lesehan Aulia Kota Bangko.

Singkatnya Ef mengatakan saya putra daerah Perentak, jadi apa salahnya saya berusaha, Kades Jon Faizer hanya pemulus saja dalam kerjasama dengan pihak PT Amal Putra Perkasa, namun yang bertanggung jawab penuh itu adalah saya,” sebutnya  Efriantoni. (Bayhakie)