Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Setelah di vonis penjara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola selama 6 tahun penjara pada Desember 2018, karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur.
Kini, Zomi Zola mulai sejak hari kemarin, Selasa (6/9/2022) sudah bisa menghirup udara segar dengan ketentuan wajib lapor.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dan Sejumlah narapidana kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Para napi itu ialah mantan Ketum PPP yang juga eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola; eks Bupati Indramayu Supendi; hingga mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Mereka bebas sejak kemarin, Selasa (6/9/2022).
“Benar (bebas bersyarat)” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi awak media.
Menurutnya mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan.
Merujuk pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setidaknya ada empat syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat. Berikut syarat-syarat dalam Permenkumham tersebut:
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Meski bebas, mereka belum bebas secara murni. Selama Pembebasan Bersyarat (PB) mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Masih bebas bersyarat artinya masih wajib lapor, tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas,” ucap dia.
Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Dia divonis 10 tahun penjara dan sudah mulai ditahan sejak April 2015.
Untuk Patrialis Akbar, ia terpidana penerima suap dari pengusaha daging impor. Suap itu untuk memenangkan perkara uji materi di MK terkait Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.
Patrialis ditahan sejak Januari 2017. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya ialah 7 tahun penjara.
Sementara Zumi Zola, ia merupakan terpidana penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Ia dihukum enam tahun penjara. Zumi Zola ditahan sejak April 2018.
Lalu Supendi merupakan terpidana suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Dia dihukum dihukum 4,5 tahun penjara. Dia ditahan sejak 15 Oktober 2019.
Sedangkan Irvan Rivano ialah narapidana kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus SMP Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ia dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya. Irvan mulai ditahan pada Desember 2018 usai terjaring OTT. (Red)