Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Tindak tanduk yang melekat dalam jabatan publik Kementerian Agama RI Kabupaten Merangin pada diri Kepala Madrasah saat ini menjadi sorotan publik terutama wali murid.
Jika perilaku sudah diluar etika tentu sangat dilarang karena dapat menurunkan wibawa pribadi maupun jabatan atau instansi Kementerian Agama RI pada umumnya di mata Masyarakat Kabupaten Merangin.
Sang pejabat lupa bahwa ada etika yang diemban dalam jabatan sehingga pelanggaran atas etika di anggap hal biasa, bahkan berkelit dengan berbagai alasan.
Bagaimana tidak, dugaan perbuatan parah Fahru sang kepala Madrasah beraninya melakukan Praktik jual beli buku latihan kerja siswa (LKS) di MAN 2 yang berada di Jl. Pembangunan, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin mulai mencuat.
Mencuatnya hal tersebut beredar informasi dari mulut ke mulut warga setempat yang disinyalir dugaan Praktik terlarang tersebut menjadi kesempatan bagi oknum tertentu di MAN 2 Merangin untuk meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan Sekolah.
Fenomena ini sudah lama terjadi di MAN 2 Merangin sebut sumber, Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski dilarang oleh Kementrian, namun pihak sekolah menggunakan Modus lain untuk melancarkan aksi yang dilarang itu.
Dikatakan Warga, MAN 2 Merangin bukan hanya menjual LKS pihak sekolah juga berbisnis jual beli seragam sekolah ke Siswa-siswi.
“Sebenarnya praktik pungli itu berpotensi besar ke wilayah tindak pidana. Jadi hati-hati saja bagi sekolah-sekolah yang melakukan praktik penarikan itu,” tegas Warga meminta.
Berdasarkan KUHP praktik pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun dipenjara. Dan jika pelaku pungli berstatus PNS maka akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dipenjara.
Dan pembelian LKS dengan jumlah tertentu tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
“Melalui Media ini Warga meminta pihak sekolah MAN 2 yang melakukan pungli itu mengembalikan uang kepada wali murid. Jadi, tidak perlu memaksakan siswa itu untuk membeli,” tutur warga.
Sementara itu Fahru Kepala MAN 2 Merangin saat di wawancarai melalui Pesan WhatsApp Kamis ( 21/7/22 ) membenarkan kalau disekolah nya ada Praktik Jual beli LKS dan perdagangan Jual beli seragam sekolah.
“Ya betul itu sudah hasil rapat komite kemaren. Ada Saipan sebagai wali murid dan anggota komite orang itulah yg menentukannya,” ucap Fahru mengelak. (By)