Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Setidaknya ada 9 ruko berindikasi alih fungsi yang mengakibatkan Dinas Sat Pol PP Kota terpaksa di demo kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hari ini Kamis (31/03/2021) sejumlah Aktivis LSMĀ Koalisi Masyarakat Peduli Jambi ( Kompej), Gerakan tangan Rakyat (Getar) dan Pergerakan Aktivis Sejati (Petisi) dan Ormas PatronĀ Provinsi Jambi, secara bersamaan melakukan Aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Sat Pol-PP Kota Jambi terkait dugaan Alih fungsi bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di lorong Pandawa yaitu, seputaran daerahĀ Rajawali Kecamatan Jambi Timur.
Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, Masa aksi menemukan 9 Ruko dan 2 di antaranya Ruko milik ST dan D yang beralih fungsi menjadi gudang makanan dan minuman.
SedangkanĀ 7 ruko yang terletak di samping apotek pandawa telah menjadi Gudang permanen yang mana pengalihan fungsi tersebut menurut mereka telahĀ melanggar Perda Kota Jambi nomor 6 tahun 2010 khususnya tentang penataan, Pembinaan dan pengawasan pergudangan.
Korlap Aksi Zukipli menegaskan agar Kasat Pol PP segera menindak tegas Oknum-oknum pengusaha pemilik ruko yang telah mengalihfungsikan ruko – ruko mereka tanpa proses proses perizinan yang berlaku.
“Hasil investigasi kita ada 9 ruko di daerah tersebut yang saat ini beralih fungsi, maka dari itu kita meminta Kasat Pol PP Kota Jambi agar mengambil langkah tegas. Karena di dalam kota tidak di benarkan ada nya pergudangan” ungkap Zulkipli.
Saat mediasi dengan para orator demo, Kabid penegakan dan penindakan Perda Sat Pol PP Kota Jambi, M. Andriyan Syafitra, mengatakan akan segera melakukan proses penegakan dan penindakan terhadap laporan aksi unjuk rasa. (Herlas)Ā