
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik pekerjaan fisik proyek swakelola di jalan Renah Pemetik menuju Desa Sungai Kuning anggaran tahun 2021, habiskan anggaran senilai Rp 800 juta kembali hangat diperbincangkan.
Soalnya, fisik proyek swakelola dikerjakan sarat dengan dugaan korupsi yang terindikasi mark up anggaran yang hanya kepentingan masuk kantong pelaksana oknum pelaksana pekerjaan dilapangan.

Diketahui pekerjaan fisik jalan dengan spot-spot itu berlokasi di Kecamatan Air Hangat Timur sampai Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Bahkan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan ini sudah mulai terendus aparat penegak hukum, tapi masih menunggu hasil temuan dari pihak BPK RI Cabang Jambi.
Biar tidak menimbulkan kesan kebal hukum dan busung dada, 3 orang pejabat terkait pertanggungjawaban fisik proyek swakelola PUPR 2021 yakni, Vidra selaku PPK (Kabid BM), Yalpani sebagai PPTK (Staf BM), juga merangkap sebagai Pelaksana Kegiatan dan Desi Amelia sebagai Bendahara Kegiatan ini diminta untuk diproses secara hukum oleh pihak Kejati Jambi.
Pasalnya, fisik dilaksanakan oleh Yalpani selaku PPTK Bidang Bina Marga (BM) PUPR Kerinci dengan teknis pekerjaan secara spot – spot kuat dugaan sarat dengan korupsi dari anggaran tersedia sebesar Rp 800.000.000,- (Rp 800 Juta).
Informasi berhasil diperoleh siasatinfo.co.id, dari beberapa sumber dipercaya, kondisi pekerjaan dilapangan dari titik nol di Rumah Kaco hingga Pasir Jaya material timbunan diambil dilokasi setempat dengan menggunakan unit alat berat jenis Ekscavator bantuan dari mantan Gubernur Zomi Zola tanpa sewa.
“Pekerjaan timbunan dari hasil material diambil dari lokasi setempat perlu jadi bahan kajian aparat. Sementara pekerjaan dari Pasir Jaya menuju Desa Lubuk Tabun hingga Desa Sungai Kuning tidak ada timbunan material namun pekerjaan dianggap selesai 100 persen.
“Ekscavator yang digunakan bantuan dari mantan Gubernur Zomi Zola untuk Pemkab Kerinci tanpa PAD. Kenyataan dilapangan mereka nyambi menyewakan alat berat itu untuk pendataran tanah buat pasar dan bangunan warga dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,”beber sumber siasatinfo.co.id.
Bukan hanya uang sewa pendataran bidang tanah warga, tapi ada juga kejanggalan kerja bikin warga Lubuk Tabun dan Sungai Kuning menjadi gerah.
“Alasan pelaksana dana anggaran sudah habis sampai Pasir Jaya, jadi untuk agar sampai galian parit ke arah Sungai Kuning warga terpaksa patungan ngeluarin uang untuk beli minyak sebanyak 20 derigent.
“Kita berharap proyek swakelola ini bermanfaat untuk masyarakat di 3 desa pasir jaya, lubuk tabun hingga sungai kuning. Namun kenyataannya dilapangan malah jalan semakin parah,”kata sumber dari warga setempat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut disorot lantaran sarat dengan dugaan korupsi. Proyek swakelola senilai Rp 800 juta dikerjakan asal – asalan oleh pelaksana lapangan Dinas PUPR Kerinci, terbukti material timbunan sudah tidak nampak dipermukaan badan jalan.
“Jalan masih parah dan tidak bisa dilalui apa lagi hujan. Sekarang kalau mau lewat harus pakai rantai dan mobil doble gardan juga harus pakai rantai.
“Mereka hanya kerja asal-asalan saja, tanah digali dibuang ke tebing pinggir ladang. Kalau hujan nanti tentu turun lagi ke parit dan badan jalan,”Ujar Syafritman Ketua BPD Lubuk Tabun.
Dugaan penyelewengan anggaran oleh pelaksana kegiatan harus dipertanggungjawabkan Yalpani, Bendahara kegiatan Desi Amelia dan Vidra selaku Kabid Bina Marga PUPR Kerinci.
Entengnya, pelaksanaan pekerjaan ini material tidak dibeli karena diambil dilokasi. “Yang jelas material itu diambil setempat. Mereka ambil di sungai – sungai daerah situ termasuk dekat rumah kaco yang ada perbukitan material.
Alat berat digunakan itu milik PUPR tanpa ada sewaan. Parah lagi, dump truk pengangkut bahan material itu keluarga Yalpani dan Desi bendahara dengan upah tidak wajar.
“Masak satu trip dump truk hanya beberapa puluh meter upah angkut material dibayarkan Rp 200 ribu, aneh kan,”ujar sumber Siasatinfo.co.id.
Terkait dari hasil pekerjaan swakelola berindikasi korupsi pada pelaksanaannya, pihak BPK RI Cabang Jambi bersama aparat penegak hukum diminta tidak Kecolongan untuk membongkar kasus swakelola Dinas PUPR Pemkab Kerinci.
“Kabarnya tim BPK Jambi belum ada cek fisik ke lapangan. BPK jangan sampai kecolongan atas pemeriksaan fisik swakelola ini yang berpotensi merugikan keuangan negara,”tegas sumber Siasatinfo.co.id.(Team/Red)