Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Terkait dugaan peristiwa pencabulan disalah satu lembaga pendidikan yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Ma’had Tahfidzil Qur an (MTQ) Nur Al Amin di Desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Batanghari bikin pernyataan sikap.
Surat pernyataan tersebut dikeluarkan hari ini, Jum’at (17/2/2022), lantaran lembaga pendidikan yang dimaksud belum memiliki izin operasional sebagai Pondok Pesantren.
Selanjutnya, pihak FKPP tanpa ada intervensi maupun turut campur soal pembelaan terhadap penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ke yang berwajib.
Kasus tindak asusila yang cukup merusak nama baik pendidikan Islam ini juga disikapi oleh Kasi Pontren Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Batanghari Abdul Somad, S. Ag saat di jumpai Siasatinfo.co.id kemarin.
Disebutkannya, mereka tidak bisa berbuat lebih banyak karena keberadaan Ponpes yang bersangkutan tidak terdaftar dalam naungan Kementrian Agama kabupaten Batanghari.
“kami tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini, karena lembaga pendidikan yang di maksud belum memiliki izin operasional. Artinya tidak berada dalam naungan pihak kita.
Kita tidak punya hak untuk berbuat lebih,” tegas Kasi Pontren Somad,S.Ag, Rabu (16/02/2022).
Seperti dilansir dari kabarjambikito.com yang dikatakan Kyai Syaifuddin selaku Ketua FKPP Batanghari, bahwa mereka sepakat tidak mau turut bertanggungjawab karena Ponpes ini masih tak punya izin.
“Kami Pengurus FKPP Batanghari menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tutup Ketua FKPP, Kyai Syaifuddin.” (Herlas)