Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Soal Kisruh pemungutan uang komite sekolah yang meresahkan para wali murid, Gubernur Jambi, DR. H Al Haris diminta wajib tau dan harus memerintahkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi untuk membasmi habis aksi Pungli kepada siswa apa pun bentuknya di sekolah SMAN 1 Kota Sungai Penuh.
Pasalnya, selain dunia pendidikan nasional tercoreng, otak para siswa akan rusak karena tekanan mental malu pergi sekolah dan terancam tidak ikut ujian semester karena belum melunasi uang komite sekolah.
Ulah setoran uang komite, saat ini sudah menjadi Buah bibir warga lingkungan Kota Sungai Penuh, khususnya para orang tua wali murid di SMAN 1 Sungai Penuh lantaran jika uang komite tidak lunas dapat menghambat proses ujian semester penentuan bagi nilai para siswa.
Wali murid mengeluhkan aturan paksa yang berlaku karena sebelum melaksanakan ujian Semester 1, siswa harus melunasi uang komite sebesar Rp 315,000, – Ironisnya, jika tidak dilunasi siswa tidak dibenarkan untuk mengikuti ujian.
Menurut sumber, perilaku culas terjadi lebih parah karena siswa harus melunasi uang komite dari bulan Januari hingga Maret tahun 2022.
Padahal diketahui siswa mengikuti ujian bulan Desember tahun 2021, hal ini jelas pemaksaan terhadap siswa. Imbas dari pemaksaan iuran komite ini, siswa terancam malu dan tidak ikut ujian.
”Anak saya sekolah di SMA 1 Sungai Penuh di suruh membayar uang komite selama tiga bulan dari januari sampai maret 2022, tempo lunasnya paling lambat sebelum pelaksanaan ujian.
Komite yang harus dilunasi selama 3 bulan sebesar Rp, 315.000,- Kalau tidak dilunasi anak saya tidak boleh mengikuti ujian. Mungkin dikira saya pejabat dan orang yang mampu. Padahal saya hanya bekerja sebagai tukang parkir,” tandas wali murid dilansir dari Lensa Info media partner Siasatinfo.co.id.
Untuk diketahui, didalam Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 menjelaskan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif pada bagian kedua mengatakan:
b. Dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bagian Keempat “Larangan”. Pasal 181 – Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, pada bagian B,dan D, menegaskan dilarang:
b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dugaan pungli di SMAN 1 Kota Sungai Penuh yang meresahkan para wali murid, hingga berita dipublish Kepsek bersama Ketua Komite belum diperoleh keterangannya. (Dfi/Red)