Usai Recoki Uang Desa, Resis Wanto Mantan Pjs Desa Bumbun Duri Kerinci Melenggang

0
Pjs Kades Resis Wanto (Baju Dinas) Bersama Dafrizal Kades Bumbun Duri, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi. Harian Media Online Siasatinfo.co.id.

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait soal kisruh dugaan penyimpangan dana fisik dan Covid19 senilai Rp.84 juta pada pelaksanaan anggaran dana Desa di tahun 2019 – 2020 dikelola oknum Pjs, Resis Wanto di Desa Bumbun Duri, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, berbuntut panjang.

Ulah dari perilaku mantan Pjs Desa tersebut ternyata berimbas pada pencairan dana 2021. Hingga kini sudah penghujung tahun nihil pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Bumbun Duri saat di pimpin Dafrizal.

Sementara Resis Wanto seorang PNS yang bekerja di Kecamatan Gunung Tujuh itu,  usai recoki dana desa melenggang dan cuci tangan tanpa rasa bersalah telah mengerocoki uang Desa Bumbun Duri dengan imbas keuangan desa terhambat.

Menurut Kades Bumbun Duri, Dafrizal dikediamannya kemarin, Sabtu (13/11/2021) pukul 15:00 WIB, untuk saat ini kegiatan dilaksanakan dengan anggaran kebijakan tanpa pencairan dana dari Pemda Kerinci.

“Anggaran dana Desa di tahun 2020 dikelola oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades, Resis Wanto.

Karena ada dugaan penyimpangan keuangan pelaksanaan fisik dan dana lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, BPD tidak mau menandatangani pertanggungjawaban  Pjs.

“Sedangkan untuk pencairan anggaran dana Desa tahun 2021 ini harus ada tindak lanjut laporan (TL) tahun 2020,”ujar Kades definitif.

Lanjut dikatakan Kades lagi, anggaran keuangan yang telah cair hanya BLT sebesar Rp 216 juta dan sudah selesai dibagikan. Anggaran ADD lain khusus dalam usulan kegiatan masih terhambat karena ada masalah Pjs Kades dengan anggota BPD.

Agar dana kegiatan Desa Bumbun Duri tidak terhambat, pihak Desa telah dianjurkan mengajukan permohonan cek ulang fisik lapangan yang telah dikerjakan Resis Wanto ke pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci.

“Kita sudah diperintahkan melakukan mengajukan permohonan cek fisik dan pelaksanaan anggaran ulang soal kerjaan mantan Pjs Resis Wanto di sini.

“Jika ini tidak tuntas tentu pelaksanaan anggaran kegiatan fisik di Desa kami akan terhambat. Dan mantan Pjs Resis Wanto  kita minta tanggung jawabnya,”tandas Dafrizal.

Sebelumnya mencuat sekitar Rp 84 juta dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkan mantan Pjs dengan beberapa item keuangan yaitu, Dana Covid-19 sebanyak Rp 56 juta tahun 2019 sampai 2021 realisasinya tidak terlaksana.

Untuk dana Fisik pembangunan dengan nilai keuangan sebesar Rp. 57 juta malah realisasinya hanya Rp 19 juta, padahal semua dana sudah dicairkan oleh Pjs dengan nomor rekening koran bernomor: 29974900, realisasi keuangannya masih teka-teki.

“Sudah berapa kali kita mediasi di kantor Kecamatan Gunung Tujuh, tapi sampai saat ini tidak kelar juga. Saya tidak mau kena getah dari hasil kerjaan Pjs dan Resis Wanto harus diperiksa dan diproses hukum,”ujar Kades.

Data terungkap berindikasi korupsi di kelola dan tanggung jawab penuh Pjs Resis Wanto berjumlah sekitar Rp.84 juta. (Ncoe/Dona/Red)