Buntut Kasus Penebangan Paksa Kulit Manis Warga Kerinci, Pelaku Marziwan Cs Terancam di Polisikan ke Polda Jambi

0
Ini contoh pohon kulit manis milik suami isteri M Noor Madin dan Ibu Syafrina, Warga Desa Kecil, Semurup yang dibabat habis lewati batas ladang oleh Marziwan Cs. Harian Online Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kisruh penyerobotan tanah ladang berisi pohon kulit manis berlokasi di Desa Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, milik  M Noor Madin (79), warga Desa Kecil, Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, tak kunjung selesai secara hukum pidana.

Bahkan, kasus penyerobotan tanah ini berbuntut panjang sampai ke meja Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan vonis perdata dimenangkan penggugat, yakni pemilik ladang ( M Noor Madin), dan pihak tergugat Marziwan dinyatakan secara tindak pidana bersalah dengan sengaja melawan hukum.

Pasalnya, sebidang tanah sudah ditanami pohon kulit manis dengan rata – rata berukuran besar atau wajib panen itu sengaja diserobot oleh Haji Marziwan (67) dengan modus jual beli pohon kulit manis ke pihak pembeli turut tergugat bernama Horgani ( 49 ).

Pohon Kulit Manis Korban yang ditebang paksa dengan modus jual beli kulit manis. Media Siasatinfo.co.id

Berhasil dihimpun beberapa keterangan dari pihak korban, Ibu Syafrina (68) isteri dari Almarhum M Noor Madin, kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (13/10/2021) dikediamannya Desa Kecil, Semurup menyebutkan, bahwa pihaknya mengalami kerugian capai Rp 140 juta akibat dari perbuatan penebangan paksa pohon kulit manis oleh pihak H Marziwan Cs.

“Mereka, (Marziwan-Red) menjual ladang pohon kulit manis itu langsung menerobos paksa lewati batas tanah ladang kami.

Kami sudah berulang kali menegur pihak pembeli, Horgani, untuk tidak menebang pohon kulit manis kami. Tapi mereka bersikeras melewati batas ladang dengan alasan mereka membeli dari petunjuk batas dari Marziwan.

“Kesalnya mereka yang sudah di vonis pengadilan negeri Sungai Penuh, malah belum juga ditangkap Polisi. Kami sudah laporkan kasus ini di Polsek Gunung Kerinci, namun alasan mereka masih laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas),”ujar Ibu Syafrina kecewa atas pelayanan pengaduannya.

Peristiwa tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak Marziwan bersama pembeli Horgani hingga kini masih terkesan kebal hukum. Kedua pelaku yang terlapor di Polsek Gunung Kerinci masih melenggang tanpa mengindahkan keputusan Pengadilan Negeri.

Diketahui kasus ini menurut korban sudah dilaporkan resmi ke Polsek Gunung Kerinci, namun sampai sekarang kasus laporan terhadap para pelaku yang secara sengaja menebangi pohon kulit manis korban malah seperti menginjak vonis Majelis Hakim.

Sebelum Penyerobotan ladang Kulit Manis milik M Noor Madin, pihak Marziwan sudah ditegur Pemilik Ladang, namun tetap menyerobot batas bidang tanah milik korban M Noor Madin (Alm). Dokumen, Harian Online Siasatinfo.co.id

Kasus ini sudah bertahun – tahun lamanya, namun pihak pelaku malah minta damai secara kekeluargaan yang di mediasi oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci. Tapi pihak Marziwan malah mau ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan Horgani Rp 30 juta, Marziwan bersama isterinya berdalih bahwa mereka mengalami kerugian juga.

“Aneh memang, masak kulit manis kami yang ditebang Horgani hasil jual beli dari Marziwan, kok malah mereka yang rugi.

Ini perbuatannya sudah jelas – jelas merugikan kami dan sudah keputusan perdata kami menang. Dalam vonis PN juga tertuang tindakan mereka ini melawan hukum.

“Sekarang malah kami yang jadi pengemis. Ini bukan utang piutang tapi tindakan melawan hukum yang merugikan pihak orang tua saya. Saya berharap agar Penyidik di Polsek Gunung Kerinci jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Jika ini belum tuntas dan laporan kami ditolak serta diremehkan di Polsek Gunung Kerinci, kami akan laporkan ke Polda Jambi saja, agar mereka tau bahwa pelayanan hukum di wilayah sini tidak maksimal,”tandas pihak keluarga korban M Noor Madin (alm).

Ini semua, ulah dari perangai Marziwan bersama isterinya menabrak batas ladang M Noor Madin, pohon kulit manis korban dibabat habis hingga melebihi separoh ladang milik sepasang suami isteri M Noor Madin dan Ibu Syafrina.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri Sungai Penuh yakni, Putusan Nomor: 29/Pdt.G/2019/PN Spn, yang tertuang pada point nomor 4: Menghukum para tergugat yang telah menyerobot obyek perkara dengan cara memanen Kulit Manis (Casiavera) yang diatas tanah obyek perkara, dengan nilai harga jual Rp. 140 juta, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini diketahui telah di vonis Majelis Hakim PN Sungai Penuh, pada Selasa 10 Maret 2020 oleh, Daniel Ronal, SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua dan Ratna Dewi Darimi, SH, dan Rinding Sambara, SH, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan Panitera pengganti Joefeizal,SH.(Mul/Red Sst).