Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sengketa Pilkades Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi hingga kini masih hangat diperbincangkan. Hingga kini, sidang sengketa Pilkades terus berlanjut di Dinas PMD yang ditangani Tim Panitia Pilkades Pemkab Kerinci.
Sebab, selain dilaporkan ke Polres Kerinci soal dugaan pemalsuan dokumen ijazah paket C dari PKBM Sinar Danau dikelola Safari, pihak Cakades Erman bersama pengacaranya Fera Candra,SH.MH juga menggugat tahapan dan syarat pencalonan Cakades Fattu Rohmi ke Panitia Pilkades Pematang Lingkung.
Pasalnya, Ijazah persyaratan wajib selaku Calon Kepala Desa (Cakades) yang diserahkan ke pihak Panitia Pilkades di Pematang Lingkung sarat dengan kecurangan berupa pemalsuan data dokumen palsu yang tertera pada Ijazah milik calon nomor urut 1 (satu) yaitu, Fattu Rohmi.
Informasi berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, syarat pencalonan Cakades bernama Fattu Rohmi menggunakan foto copy ijazah paket C sarat dugaan dokumen palsu.
Terbukti, di foto copy ijazah tertulis nama Fattu Rohmi dengan kelahiran 15 Juni 1978. Sementara, identitas tertulis di KTP, Kartu Keluarga adalah, tanggal 6 Juni 1978. Diperkuat lagi dalam Kutipan Akta Kelahiran pada Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia tetap tanggal 6 Juni 1978.

Pertanyaannya, dengan identitas sarat kejanggalan dan dokumen palsu pencalonan Kades malah pihak Panitia Pilkades serentak se Kabupaten Kerinci di Desa Pematang Lingkung dengan semena-mena mengangkangi aturan yang telah ditetapkan.
Kuat dugaan ada permainan uang pelicin untuk panitia Pilkades bersama – sama Ketua BPD, Mulyadi dan Ketua Panitia, Nur Subekti bersekongkol meloloskan kan bahan persyaratan Cakades Fattu Rohmi sebagai Calon.
Padahal, diketahui copy Ijazah Paket C milik Fattu Rohmi jelas – jelas banyak kejanggalan yang sarat pemalsuan dokumen dan cacat secara hukum.
Hal ini juga diakui pihak dari Dikjar Kabupaten Kerinci. “Diatas copy ijazah persyaratan pencalonan kades yang diserahkan ke panitia secara kasat mata jelas dokumen palsunya.
“Ijazah digunakan Fattu Rohmi Terdaftar di Dapodik secara online Nasional adalah Fattu Rahman dengan tanggal lahir 06 Juni 1978 bukan 15 Juni 1978, dengan nomor NISN: 2781630982.
“Sementara yang tertera dalam blangko Ijazah sama tertulis Fattu Rohmi dengan tanggal lahir berbeda yakni, 15 Juni 1978. Ya, semestinya nama Fattu Rahman yang terdaftar di pusat sampai ke daerah tetap saja Fattu Rahman bukan Fattu Rahmi,”ujar Najamuddin mantan Kasi PKBM Dinas Dikjar Kerinci.
Parah lagi, pada dua lembaran foto copy ijazah Fattu Rohmi yang nampak jelas berbeda seperti sengaja dipalsukan dokumennya.
Pada foto copy lembaran pertama, ijazah Fattu Rohmi dilegalisir oleh ketua PKBM Sinar Danau, Safari, S.Pdi. Ijazah ditandatangani pada 2 Mei 2020.
Sementara pada copy ijazah kedua, pass foto Fattu Rohmi ditempel diatas sidik jari dengan stempel PKBM terpotong bersama sidik jari.
Dengan kecurangan inilah pihak dari nomor urut 4 Cakades Erman melakukan sanggahan dengan mengirimkan surat ke Panwas Kecamatan Batang Merangin, untuk segera membatalkan kemenangan Cakades Fattu Rohmi sebagai pemenang suara yang hanya berselisih 24 suara pada perolehan Pilkades 6 April 2021 lalu.
Kisruh Pilkades dengan diwarnai Ijazah Paket C sebagai persyaratan Cakades, pihak panitia Pilkades Pematang Lingkung telah mencatat coretan hitam pada Pilkades Serentak pada tanggal 6 April 2021 di Kabupaten Kerinci. (Ncoe/Dfi)