Tuai Pro Kontra, Pelaku Pengeroyok Wartawan di Bungo Tak Dijerat UU Pers

0

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kasus penganiayaan Dua orang Wartawan di Kabupaten Bungo sempat hebohkan jagat raya dunia Jurnalistik se Provinsi Jambi, bahkan kabar tersebut telah beredar ke Insan Pers di seluruh Indonesia.

Diketahui, dua orang Wartawan mendapatkan serangan oleh sekelompok orang tak dikenal saat meliput dugaan kegiatan ilegal di SPBU di jalan Lingkar arah Bandara Bungo, Sabtu 29/5/21 lalu.

Atas kejadian tersebut membuat puluhan Gabungan Jurnalis Merangin menggelar Aksi Solidaritas dihalaman Mapolres Merangin 30/5/21 dan berharap Kasus pengeroyokan tersebut dapat di proses sesui Hukum yang berlaku,” terang Andy.

Meski Pihak Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo, pada Sabtu 29/5/21 dengan No: STPL/B/57/VI/2021/SPKT/RES BUNGO.
Membuat seluruh Insan Pers berkeyakinan dengan memberikan dukungan agar Kasus ini di proses dengan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut saat di Wawancarai Media ini pada Minggu 30/5/21 pihak SPBU Inisial (N) didalam salah satu ruang kantor SPBU menyebutkan, kejadian tersebut tidak di dalam area POM melainkan didepan POM di pinggir jalan.

Soal kronologis kejadian, saya tidak tau pasti kami dalam ke adaan Istirahat di waktu Magrib, mendapat informasi adanya kericuhan saya langsung bergegas ke SPBU namun suasana sudah sepi” tutur N.

Keterangan senadapun juga di katakan oleh pihak SPBU lainnya yakni: (Ed) ketika di konfirmasi melalui pesan pribadinya via WhatsApp. “Iya bang, kejadian tersebut diluar Area POM ,di jln lintas” tutup Ed singkat.

Terpisah, sementara itu dukungan dari Sahabat Pers kian membanjiri dan Aksi damai Solidaritas juga mengaliiri dari Pers berbagai Kabupaten dalam Provinsi Jambi juga tampak, hal ini dilakukan untuk memberikan kekuatan Moril Kepada sahabat Pers yang mengalami Tindakan kekerasan.

Namun, dukungan yang diberikan rekan-rekan seakan menimbulkan kekecewaan. Karena dugaan perdamaian dari ke 2 belah pihak menimbulkan Pro dan Kontra.

Komentar pahit pun dari para Netizen mulai menusuk ulu hati, apalagi setelah damai pelaku tak di jerat dengan UU Pers.

Dari perdamaian tersebut pada 2/6/21 Kapolres Bungo AKBP Muhammad Luthfi S.I.K mengeluarkan pernyataan sikap yakni,

1. Akan memproses/ menindaklanjuti perkara kekerasan terhadap Wartawan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara transparan dan presisi. Serta akan profesional terhadap perkara yang ditangani sesuai azas kemampaatan Keadilan dan kepastian hukum.

2. Apabila ada Oknum Polri yang melakukan atau membekingi Pelangsir bahan bakar minyak (BBM) di SPBU segera laporkan ke Kapolres secara langsung dan akan dijamin kerahasiaannya Pelapornya.

3. Kapolres Bungo meminta kepada rekan rekan wartawan apabila menemukan penyelewengan yang dilakukan oleh SPBU selain melaporkan ke Polres Bungo, agar melaporkan juga ke Instansi terkait dan pihak Pertamina. Sehingga diberikan Sanksi atau tindakan Kepada SPBU tersebut.

4. Polres Bungo berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk pengawasan pendistribusian dan penyaluran BBM sesuai aturan Yang berlaku. (Bayhakie)