Sasatinfo.co.id, Berita Merangin – Lagi, Satuan Jajaran Satgas III Opsnal Antik Siginjai 2021 Polres Merangin yang tergabung dalam Satu Team.
Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat 0,41 Gram kali ini terduga berinisial AF 33 Alamat Jl. Diponegoro RT 13/05 Kel, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin terduga di amankan pada Minggu 29/2/21 sekira pukul 17.30 WIB.
Pada Sabtu 27/2/21 pukul 20.00 WIB Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sering melakukan transaksi jual Narkoba di TKP dari Informasi tersebut Team Satgas bergegas menuju TKP dan melakukan Lidik dan Pulbaket.
Pada Minggu tanggal 28/2/21 sekitara 17.15 WIB Team Kembali mendapatkan informasi lagi bahwa di TKP, Pelaku akan melakukan transaksi Narkotika.
Sekira pukul 17.30 WIB team telah berada di TKP, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dengan sigap Team berhasil mengamankan terduga Pelaku yang dicurigai.
Dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan AP S.I.K., melalui Kasubaghumas Iptu Edih, saat penggeledahan di saku celana kiri depan Team menemukan 2 buah paket Narkotika jenis Shabu-shabu beserta alat hisab/bong dari interogasi terduga menyebutkan bahwa barang tersebut dibelinya dari RENI Bungo, Kabupaten Muara Bungo,
Dilakukan pengembangan di kediaman RENI pada saat team akan melakukan Penggerebekan rumahnya didapatkan informasi dari warga setempat bahwa RENI pada hari Sabtu tanggal 27 sekira pukul 22.00 WIB telah diamankan oleh Pihak Sat Resnarkoba Polres Tebo terkait Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Kabupaten Tebo” Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 0,41 Gram, Seperangkat alat hisab Shabu/Bong yang terbuat dari botol kaca yang dibalut plastik asoi warna hitam, 1 korek api gas, 1 buah celana pendek jeans warna abu-abu abu Merk HUGO 1 HP Nokia warna biru beserta kartu simnya, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi BH 5284 PY dengan stop kontaknya, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 5284 PY a.n. ARIS FAUZI.
Dari kejadian tersebut terduga Pelaku di amankan Polres Merangin beserta Barang Bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(Bayhakie)