Siasatinfo.co.id, Jakarta – Tindak pidana asusila bukan saja berlaku terhadap aparatur sipil negara (ASN), tapi dikalangan para militer lebih tegas lagi, selain dipecat dari satuan militer pelaku juga dihukum penjara.
Seperti yang terjadi dengan seorang Perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel berinisial MI di vonis penjara dan dipecat oleh Pengadilan Militer Tinggi, karena berselingkuh dengan istri anak buahnya.
Oknum tersebut berselingkuh dan disebut terbukti melakukan hubungan intim berkali-kali dengan istri bawahannya yang berpangkat bintara.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Letkol MI ternyata berselingkuh dengan seorang PNS berinisial MA yang merupakan istri bawahannya.
PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.
Perselingkuhan itu berawal dari Letkol MI yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019.
Ketika itu Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan rasa sukanya.
Berikutnya Letkol MI kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga MA.
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.
Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, Letkol MI beberapa kali memberi uang dan barang untuk MA.
Hubungan intim antara MA dan Letkol MI ini diceritakan oleh MA dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer.
Terbongkarnya Perselingkuhan, masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri Letkol MI berinisial RS.
Dalam kesaksiannya, RS menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan MA.
Rupanya RS membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020.
Di sana RS menemukan fotokopi KTP atas nama MA dan di kotak lainnya menemukan handphone.
RS lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.
Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat MA.
Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar. Berikutnya RS memanggil suami MA dan MA untuk datang ke rumahnya.
Saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya mengakui segalanya kepada MA. Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer.
Beberapa hal meringankan dalam persidangan adalah Letkol MI belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol MI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” seperti dilansir dari Wartakota.
Letkol MI kemudian dipidana penjara lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.(Ynr/Red).