Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Peserta pendaftaran untuk PPS dan PTPS Desa Pulau Aro pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 9 Desember mendatang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin giat bersosialisasi hingga ke jenjang Panwascam Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin.
Namun lain halnya di Desa Pulau Aro saat ini mencuat ada dinasti retrutmen cukup kental dengan dugaan ketidak transparansi para oknum nakal dalam penjaringan PPS dan PTPS di desa.
Bahkan aroma tak sedap perekrutan PPS dan PTPS secara dinasti itu semakin hangat di perbincangkan Publik.
Berpatokan pada VISI DAN MISI KOMISI PEMILIHAN UMUM
Yang di uraikan pada: VISI menerangkan
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warga minta pada pihak Terkait transparan dalam perekrutan PPS Desa Pulau Aro secara terbuka, agar tidak menimbulkan konplik isu-isu miring di tengah-tengah Masyarakat.
Syaratnya rata-rata sama, hanya pendaftaran saja yang agak sedikit berbeda. Kalau PPK langsung ke KPU, sedangkan PPS cukup diserahkan kepada Kepala Desa/kades masing-masing.
Informasi yang diperoleh dari sebagian warga yang enggan disebutkan identitasnya sangat kecewa dengan cara retrutmen PPS dan PTPS.
“Ya,saat ini warga Desa Pulau Aro merasa kecewa atas perekrutan PPS dan PTPS di desa ini, ada kejanggalan yang mesti harus diralat ulang oleh pihak Panwascam dan Bawaslu kecamatan Tabir Ulu, hingga KPU Kabupaten Merangin.
Bahwa disiinyalir duga’an perekrutan PPS dan PTPS secara dinasti satu garis keturunan membuat tanda tanya dimasyarakat yang seolah – olah pihak terkait tidak memberi peluang bagi warga Desa Pulau Aro lainnya,” terang sumber siasatinfo.co.id.
Jikapun dalam persyaratan menjadi PPS maupun PTPS tidak adanya larangan terkait Dinasti. Tapi setidaknya ini jelas tidak memberi peluang pada khalayak masyarakat banyak.
Soalnya baru kali ini terjadi, orang tua/ ayah menjadi PPS dan anaknya jadi PTPS. Ayahnya PANWAS anaknya KPPS rasanya tidak adil seperti ini.
“contohnya saja oknum yang bernama Rasadar, sementara ini ia selaku (PANWAS), sedangkan Putrinya OF sebagai Ketua (KPPS),” terang sumber lagi.
Ditambahkan sumber lainnya, apa tidak ada orang lain lagi di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu ini sehingga lingkaran mereka saja yang berada disitu.
Awal mula isu miring mencuat dikarenakan kekesalan sebagian Warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, dengan diketahui adanya dugaan perekrutan anggota PPS dinilai tidak Transparan.
“Ya’ terang sumber pada 17/11/20, Rasadar mengemban tugas sebagai (PANWAS) Kecamatan Tabir Ulu sementara anaknya OF sebagai Ketua (KPPS).
“Sementara itu, nama-nama lainnya juga ikut muncul kepermukaan Yakni: H. Awi Ketua (KPPS) Anaknya Siswanto jadi (PTPS), Lia Anggota (PPS) Bapaknya jadi Ketua (KPPS) jelas sumber.
Sebagian Warga meminta pada pihak terkait agar hal ini untuk lekas diralat ulang. Jika tidak, nanti akan berakhir dengan permasalahan dan timbulnya kecemburuan Sosial di tengah Masyarakat Desa Pulau Aro.
Sementara itu Rasadar belum memberi keterangan pada Media ini meski sudah disampaikan kepada Pucuk Pimpinannya di (PANWASCAM) Tabir Ulu, hingga kini belum ada klarifikasi dari Rasadar.
Ketua (PANWASCAM) Tabir Ulu (SM) saat dimintai keterangan terkesan enggan berkomentar banyak, melalui Pesan WhatsApp (SM) hanya menjelaskan.
“Sa’at ini ayuk belum bisa mengklarifikasi karena Ayuk punyo atasan dan anggota yang laen nyo, Ayuk telpon dio (Rasadar-red) tapi dak Aktif,
Kalo Bay kemudik/ ke Tabir Ulu telpon bae Ayuk, biar kito samo2 batemu muko dengan yang lain nyo, ujar SM.
“Yuk”, kasih tau pada Rasadar suruh dio klarifikasi ke sayo atau kirim No Telp nyo ke Sayo.
Hingga hari ini Kamis 19/11/20 sekira pukul 11:31 wib, Media belum mendapatkan keterangan resmi dari Rasadar selaku (PANWAS) Kecamatan Tabir Ulu.
Terpisah, ANAS selaku Kepala Desa Pulau Aro ketika dimintai keterangannya, Kamis 19/11/20 sekira pukul 11:53 dikirim melalui Pesan WhatsApp Pribadinya terkait Prosedur perekrutan PPS dan persyaratan nya seperti apa?…
“Masalah prosedur perekrutan anggota PPS dan KPPS kami kurang tahu jugo termasuk PTPS,kami cuma menunjuk sekretariat PPS nyo,untuk impormasi yang jelas hubungi bae ketua PPS namonyo Murdani iko no hp nyo 082367984431,”jelas Kades Anas.
Hingga berita ini di Publish Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait.
Namun melalui Berita ini sebagian Warga Desa Pulau Aro meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Merangin meninjau, meralat ulang hal ini dan Bersosialisasi kebawah.
Ini semua agar warga nantinya tidak salah faham dan menjadi isu miring yang berdampak pada kenyamanan Pilgub 9 Desember mendatang,”pinta sumber siasatinfo.co.id.(Bayhakie).