Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Buntut setelah Dua orang pria asal Desa Pendung Hilir dan Pendung Tengah, pasca divonis penjara 4 tahun 3 bulan pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pihak keluarga tervonis terus minta keadilan agar 3 terduga ditangkap Polisi dari Satres Narkoba Polres Kerinci.
Saat ini keluarga terdakwa atasnama Danil Nopiardi (20) warga Desa Pendung Hilir Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Jambi, minta agar pihak Satres Narkoba Polres Kerinci tidak tebang pilih soal penegakkan hukum.
Padahal, selain 2 orang tersangka Danil Nopiardi (20) dan Yoka Saftiyonal (20), terpaksa jalani hukuman penjara, ternyata masih ada terduga 3 orang sebagai terduga lain yaitu, Dores Candra, Oka Vianda, Dofes Jordi, yang masih berkeliaran tanpa ditangkap petugas dari Sat Res Nakoba Polres Kerinci.
Informasi berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, kasus penangkapan terhadap 2 penyalahgunaan narkotika itu, terjadi pada Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 13:45 WIB dirumah adat Semurup, ditemui ada kejanggalan,.
Seperti tertera dalam P-19 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk kelengkapan materil pada point 1. Agar penyidik melakukan panggilan serta dilakukan pemeriksaan terhadap teman – teman tersangka yakni, Oka Vianda, Dofes Jordi dan Dores Candra, untuk memberikan penjelasan perihal penjelasan prihal tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Faktanya, ketiga orang teman dari dua tersangka malah mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri, namun motor milik Dores Candra turut diamankan sebagai barang bukti.
“Saya sangat kecewa sekali dengan tindakan petugas dari Satres Narkoba Polres Kerinci terhadap pembiaran 3 pelaku lain yang masih berkeliaran disini.
“Padahal anak saya Danil disuruh oleh pelaku Dores Candra bersama – sama temannya, Oka Vianda dan Dofes Jordi.
“yang nyuruh anak saya jemput barang itu dirumah adat Semurup itu Dores. Danil pergi jemput barang itu pakai motor Dores dan uang sebanyak Rp 600 ribu juga dikeluarkan Dores Cs, anehnya cuma anak saya dan Yoka yang ditangkap,” ungkap Miwati kesal seperti diberitakan sebelumnya oleh media siasatinfo.co.id.
Kasat Res Narkoba Polres Kerinci Iptu Syafnizar, SH, ketika dimintai keterangan oleh siasatinfo.co.id, Jum’at (29/5/2020) sekitar pukul 11:00 WIB, membenarkan ada kasus ini yang telah divonis penjara.
“Kasus ini sudah divonis, tapi setelah baca berita saya minta penyidik untuk mengecek kembali, karena kita tidak mau disangka oleh umum telah terima uang.
Saya tidak akan pilih tebu soal penegakkan hukum, jangankan orang lain, anak buah saya ada yang tertangkap tangan main uang pasti saya tangkap.
“Kalau soal tiga pelaku memang terbukti, saya sendiri pun siap turun lapangan. Ditanya soal ada anggota lain siap tangkap 3 terduga itu dijawab Syafnizar, ya Alhamdulillah, selagi ada bukti,” ujarnya.(Df/Jm/Red).