Siadatinfo.co.id, Berita Jambi – Kabar bakal rontok dan ditolak di 5 daerah usulan permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Jambi makin hangat diperbincangkan publik.
Kecuali Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat ambang batas sesuai di Pasal 158 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016, Sengketa Pilkada ke MK berlanjut hanya daerah Bungo.
Walaupun usulan permohonan 5 daerah telah melakukan penolakan hasil Pilkada yang tercatat sebagai penggugat ke MK yakni, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Merangin Muaro Jambi dan Sarolangun.
Ke 5 daerah tersebut di atas meskipun tetap ngotot menggugat ke MK, tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, sehingga peluang gugatan mereka ini sangat kecil diterima lanjut ke persidangan.
Diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 02, Jumiwan Aguza -Maidani, ditetapkan oleh KPU Bungo sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara (50,29%). Paslon nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), memperoleh 94.782 suara (49,71%), dengan selisih 1.124 suara atau 1,17 persen. Selisih ini memenuhi ambang batas 1,5 persen untuk mengajukan sengketa ke MK.
Pilkada Merangin Paslon nomor urut 02, Syukur-Khafid, ditetapkan sebagai pemenang dengan 100.413 suara, unggul dari paslon nomor 01, Nalim-Nilwan Yahya, yang memperoleh 96.605 suara.
Selisih suara sebesar 3.808 suara atau 3,64 persen jauh di atas ambang batas 1,5 persen. Gugatan teregister dengan nomor 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian pertarungan Pilkada Kerinci KPU Kerinci menetapkan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara (47,07%).
Paslon lainnya tertinggal jauh dari Paslon Monadi-Murison yaitu, Darmadi-Darifus: 27.658 suara (18%). Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan: 19.812 suara (12,93%)
Deri-Aswanto: 33.656 suara (21%). Dengan perselisihan suara sangat jauh tentu membuat gugatan 3 Paslon lain tidak memenuhi syarat gugatan ambang batas.
Pilkada Muaro Jambi Paslon nomor 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, memenangkan Pilkada dengan 73.434 suara, unggul jauh dari paslon nomor 02, Zuwanda-Sawaluddin, yang memperoleh 60.528 suara. Selisih suara sebesar 12.906 suara atau lebih dari 10 persen.
Pilkada Sarolangun Paslon nomor 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, dinyatakan menang dengan 78.525 suara, jauh mengungguli paslon nomor 03, Tontawi Jauhari-Harris AB, yang hanya memperoleh 22.172 suara. Selisih suara sebesar 56.353 suara jelas tidak memenuhi syarat.
Pilkada Sungai Penuh Paslon nomor urut 01, Alfin-Azhar Hamzah, memperoleh 21.462 suara, unggul signifikan atas paslon nomor urut 02, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER), yang hanya mendapatkan 18.024 suara, dengan selisih 3.438 suara atau 8,33 persen.
Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi, hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat selisih suara.
“Kabupaten lain tidak memenuhi ambang batas selisih suara, sehingga kemungkinan besar gugatan mereka akan didismissal oleh MK,” kata Iffa ke awak media.
Namun, keputusan final tetap berada di tangan MK. Jika gugatan di Bungo diterima, MK dapat memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat tertentu, tergantung pada hasil persidangan.
Intinya, hanya PHP Kada 2024 di Bungo menjadi satu-satunya daerah di Jambi yang memenuhi syarat lanjut ke persidangan 9 Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. (Ynr/Dedi).