Tak Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Berpeluang ke Tes SKB, Ini Penjelasan Kepala BKN Palembang

9

Siasat Info.- Peserta CPNS 2018 yang nilainya tak lulus passing grade tes SKD maish punya peluang untuk lolos ke SKB.

Sebagaimana kita tahu, dalam Seleksi Kompetendi Dasar (SKD) ada nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan Panselnas CPNS 2018.

Akan tetapi, pihak BKN tidak menampik kemungkinan peserta yang tidak lolos passing grade ini bisa melanjutkan ke SKB CPNS 2018.

Salah satu penyebab masih berpeluangnya para pelamar CPNS yang tak lulus passing grade adalah karena terlalu banyaknya peserta yang gugur di SKD CPNS 2018.

Gugur massal pelamar CPNS 2018 itu lantaran materi tes karakteristik pribadi (TKP) yang cenderung terlalu sulit, dan menjadi penjegal utama bagi mereka yang tak lulus passing grade.

Efeknya banyak formasi jabatan CPNS 2018 yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ya, soal TKP SKD CPNS 2018 memang menjadi momok bagi pelamar CPNS 2018.

Soal TKP merupakan tipe soal yang tak memiliki pilihan jawaban salah.

Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang agar pelamar memilih jawaban yang memiliki poin paling tinggi.

Pilihan jawaban dalam soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki poin 1 sampai 5.

Tapi kesulitannya soal TKP SKD CPNS 2018 ternyata memiliki model yang benar-benar berbeda dengan tes CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Soal TKP SKD CPNS 2018 memiliki karakteristik amat sulit karena memilikii jawaban yang amat mengecoh.

Soal TKP SKD CPNS 2018 dirancang memiliki pilihan jawaban yang seluruhnya terlihat benar.

Hal ini membuat para pelamar kesulitan memilah mana pilihan jawaban berpoin tinggi dan rendah.

Belum lagi ditambah waktu pengerjaan yang dinilai mepet, sehingga banyak para pelamar menyebut tingkat kesulitan soal TKP SKD CPNS 2018 amat sulit.

Untuk melewati tahap SKD CPNS 2018, pelamar harus melewati angka passing grade yang telah ditentukan pada tiap jenis soal.

Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.

Tapi ternyata jumlah peserta lulus SKD CPNS 2018 jadi sedikit akibat hal tersebut.

Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi lantaran terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.

Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.

Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.

Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet.

Salah satu pemerintah daerah yang memastikan akan memperjuangkan para pelamar CPNS 2018 yang gagal akibat soal TKP adalah pemerintah Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon memberi perhatian serius terhadap persoalan ini karena di instansi tersebut hanya ada 8 pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD.

Kata Kepala BKN

Terkait hal ini, Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Suryadi, memberi  harapan kepada para pelamar CPNS 2018 yang tak lulus passing grade.

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan seusai pelaksanaan SKD, Agus Suryadi mengatakan bahwa belum ada model yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang pelamar CPNS dari SKD.

“Belum tentu perangkingan lah ya, kan nanti bisa ada sistem yang lain, kan kita bisa juga pake statistik atau angka-angka yang lain,” kata Agus Suryadi kepada wartawan.

Wawancara Agus Suryadi dan wartawan ini diposting di akun youtube Andi Channel12 dengan judul ‘Tidak Lulus tes SKD, Masih Berpeluang Ikut SKB dan Jadi PNS’.

“Artinya tidak menutup peluang juga. Karena ini kan belum ada keputusan si A lulus si B lulus. Nah itu nanti yang menentukan bareng-bareng antara pejabat yang berwenang, mengajukan kepada pak bupati, Pak Bupati nanti akan mengajukan ke Panselnas. Nanti didiskusikan kembali,” kata Agus Suryadi.

Berikutnya Agus Suryadi memberikan komentar yang amat memberi harapan bagi mereka yang tak lulus passing grade bahwa masih bisa menjadi PNS.

“Jadi tidak, jangann mengecilkan hati bahwa anda karena tidak lulus passing grade, kemudian tidak bisa jadi PNS. Tetap berdoa saja,” ujar Agus Suryadi.

Namun berikutnya Agus Suryadi menyebutkan bahwa belum tentu juga yang tak lulus passing grade akan diloloskan

“Belum tentu (lolos yang tak lulus passing grade), belum tentu nanti modelnya seperti apa,” kata Agus Suryadi.

Ya, artinya memang Panselnas kini masih mencoba mencari formula yang tepat untuk menentukan kelulusan CPNS 2018 di tes SKD.

Jadi kalian yang tak lolos passing grade, ya banyak-banyak berdoa saja.

9 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke scr888 ccBatalkan balasan