Categories: DaerahKerinci

Pemenang Tender Rp 16,2 M APBN Dikerinci Ditengarai Abal – Abal, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas !

Kalangan LSM Kerinci minta agar Perusahaan disinyalir abal – abal sebagai pemenang Tender APBN Senilai Rp 16 Milyar itu, diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri, Sungai Penuh – Kerinci.

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Tender Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya senilai Rp. 16.209.168.000,- diduga bermasalah.

Perusahaan Pemenang tender PT. Aurora Mitra Prakarsa diduga abal-abal, sebab perusahaan pemenang tender tersebut diduga memanipulasi data yang tidak sesuai dengan dokumen lelang.

informasi yang dihimpun Pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019.

Perusahaan pemenang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang, yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen.

“Data peserta diduga dimanipulasi, dan perusahaan tidak memenuhi salah satu peryaratan yang diminta dalam dokumen lelang yakni data tenaga tetap” ungkap salah seorang peserta lelang kepada kerincitime.co.id, dilansir siasatinfo.co.id.

Dikatakannya, bahwa pihaknya mempertanyakan kepada Pokja pemilihan 4 Binamarga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 tentang indikasi pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat.

Ia meminta Pokja untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja agar meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT.  Aurora Mitra Prakarsa tersebut.

“ Sertifikat keanggotaan BPJS PT. Aurora Mitra Prakarsa sudah habis masa berlakunya, pokja cek dan klarifikasi langsung dengan instansi terkait soal itu,” ungkapnya.

Selain itu ada juga indikasi persekongkolan antara PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan perusahaan peserta tender lainnya.

Ditegaskannya, jika Pokja menemukan fakta yang benar terkait dugaan ini, maka Pokja diminta melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk sanksi terhadap Perusahaan pemenang tersebut untuk di masukkan kedalam daftar hitam.

” Pokja harus tegas, jika terbukti pemenang tender ini salah.  Maka harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi daftar hitam terhadap pemenang tender tersebut,” Tegas sumber tadi. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

12 jam ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

4 hari ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

5 hari ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

7 hari ago

MTSN 8 Batanghari Memprihatinkan, Siswa Butuh Ruang Belajar 

Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…

7 hari ago

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

1 minggu ago