Daerah

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci terpaksa menangkap seorang pria berinisial YA (43) yang bekerja sebagai tenaga pendidik.

Terduga merupakan oknum guru PPPK, terjerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04) setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kronologis Kejadian

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yakni HA (12) dan MRS (13).

Kronologis Penangkapan

Pasca diterimanya Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku YA (43) bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Tindakan Hukum

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Terduga pelaku dijerat dengan:

Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Rencana Tindak Lanjut

Polres Kerinci berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk:

Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus.

Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis terhadap para korban.

Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.*(Red) 

Sourse: Polres Kerinci

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

3 hari ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

4 hari ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

2 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

3 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago