Categories: Uncategorized

Ayah Bejad Moral, Perkosa Anak Kandung Dibawah Ancaman Pisau

Aksi Bejad Ayah memperkosa anak  kandungnya, rupanya masih saja berlangsung. Contohnya, RMS ( 42 ), warga Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Jambi itu, terpaksa diciduk paksa Polisi di kediamannya.

Siasatinfo,co.id, Berita Jambi,_ Ulah Kelakuan dari nafsu bejad RMS (42) itu kepada korban RLSP ( 18 ), warga Desa Penyengat, Kecamatan Telanai Pura,  merupakan  darah dagingnya sendiri.

Perbuatan umbar nafsu setan Si ayah Kandung dalam menjalankan aksinya tak perlu ditiru. ” Bukannya menjaga anaknya, eh malah memperkosa anaknya sendiri,” ujar warga kesal.

Pelaku RMS berhasil dibekuk pada selasa (5/2/19) lalu di kediamannya, saat dilakukan penangkapan tersangka pasrah dan di gelandang ke Polresta Jambi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan perbuatan bejat tersangka kepada anak kandungnya pertama kali pada tahun 2016 lalu, di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban baru pulang dari sekolah. Kemudian korban langsung mengganti pakaian. Merasa lelah, RLSP pun tidur – tiduran di ruangan TV.

Disaat korban tengah asyik menonton Televisi, tersangka yang telah dirasuki nafsu Setan spontan dan sigap memeluk korban dari belakang. Karena merasa terkejut dengan aksi yang dilakukan sang ayah, korban lantas berontak dan melakukan perlawanan.

“Walaupun melawan saat Tersangka akan melakukan aksi bejatnya, namun korban yang tidak berdaya karena mendapatkan ancaman dari tersangka yang menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban pun harus merelakan kemolekan tubuhnya di nikmati sang ayah kandung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari paman korban dengan bukti LP/B-96/II/2019/SPKT III tanggal 5 Februari 2019,” ujarnya, Kamis (21/2/19), seperti dilansir  dilaman serambi.co.id media fartner siasatinfo.co.id.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti 1 pasang baju berwarna pink dengan motiv polkadot, 1 helai celana dalam, 1 helai bra berwarna cream dan 1 bilah pisau berbentuk keris.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan, saat ini akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

2 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

4 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

6 hari ago

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

6 hari ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

7 hari ago

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon…

7 hari ago