Categories: Uncategorized

Ayah Bejad Moral, Perkosa Anak Kandung Dibawah Ancaman Pisau

Aksi Bejad Ayah memperkosa anak  kandungnya, rupanya masih saja berlangsung. Contohnya, RMS ( 42 ), warga Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Jambi itu, terpaksa diciduk paksa Polisi di kediamannya.

Siasatinfo,co.id, Berita Jambi,_ Ulah Kelakuan dari nafsu bejad RMS (42) itu kepada korban RLSP ( 18 ), warga Desa Penyengat, Kecamatan Telanai Pura,  merupakan  darah dagingnya sendiri.

Perbuatan umbar nafsu setan Si ayah Kandung dalam menjalankan aksinya tak perlu ditiru. ” Bukannya menjaga anaknya, eh malah memperkosa anaknya sendiri,” ujar warga kesal.

Pelaku RMS berhasil dibekuk pada selasa (5/2/19) lalu di kediamannya, saat dilakukan penangkapan tersangka pasrah dan di gelandang ke Polresta Jambi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan perbuatan bejat tersangka kepada anak kandungnya pertama kali pada tahun 2016 lalu, di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban baru pulang dari sekolah. Kemudian korban langsung mengganti pakaian. Merasa lelah, RLSP pun tidur – tiduran di ruangan TV.

Disaat korban tengah asyik menonton Televisi, tersangka yang telah dirasuki nafsu Setan spontan dan sigap memeluk korban dari belakang. Karena merasa terkejut dengan aksi yang dilakukan sang ayah, korban lantas berontak dan melakukan perlawanan.

“Walaupun melawan saat Tersangka akan melakukan aksi bejatnya, namun korban yang tidak berdaya karena mendapatkan ancaman dari tersangka yang menggunakan senjata tajam. Alhasil, korban pun harus merelakan kemolekan tubuhnya di nikmati sang ayah kandung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari paman korban dengan bukti LP/B-96/II/2019/SPKT III tanggal 5 Februari 2019,” ujarnya, Kamis (21/2/19), seperti dilansir  dilaman serambi.co.id media fartner siasatinfo.co.id.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti 1 pasang baju berwarna pink dengan motiv polkadot, 1 helai celana dalam, 1 helai bra berwarna cream dan 1 bilah pisau berbentuk keris.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan, saat ini akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Disorot, Kerjaan 2 Mega Proyek Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Kerinci Telan APBN Rp 22 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pekerjaan fisik proyek Pembangunan Tanggul dan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Merao,…

3 jam ago

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

4 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

4 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

1 minggu ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

1 minggu ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

1 minggu ago