Hukum & Kriminal

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan keuangan negara capai Rp 10 Triliun sesuai hitungan BPKP. Sederetan pejabat badan gizi nasional (BGN) maupun swasta terseret menjadi tersangka pidana korupsi.

Terbukti, kali ini Kejagung RI menetapkan Perwira Menengah aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Perwira menengah TNI tersebut saat ini juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Kolonel Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). Penanganan perkara terkait Kolonel Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Menurut keterangan Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) menyebutkan, bahwa tersangka sedang menjalani proses hukum termasuk pengelolanya ada dari Sipil.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” sambungnya.

Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung pada masa itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Adapun enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna persiapan proses persidangan.

Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku vendor penyedia motor listrik BGN diketahui belum dilimpahkan pada proses tahap dua.

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun, sesuai hitungan BPKP RI.(Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

1 jam ago

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon…

14 jam ago

Kelolosan Seleksi Administrasi 7 Kandidat Calon Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci Disoroti

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proses kelolosan hasil seleksi administrasi ketujuh orang peserta kandidat calon untuk…

6 hari ago

Kabar Gembira!! PPPK Paruh Waktu Ke PPPK Penuh Bakal Direalisasikan, Pemerintah Anggarkan Rp 31,1 Triliun

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan…

1 minggu ago

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

1 minggu ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

1 minggu ago