Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke PPPK Penuh akhirnya menemukan titik terang secara nasional bakal direalisasikan dan punya kesempatan menjadi PNS.
Menariknya, Kementerian Keuangan RI menganggarkan sekitar Rp 31,1 triliun khusus untuk pembayaran gaji dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh secara bertahap mulai Januari 2027 mendatang.
Muncul kabar teranyar dari Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan arah kebijakan baru guna memperkuat sistem reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik di seluruh daerah.
Kebijakan strategis ini menjadi hasil kesepakatan penting antara Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan kepastian karier bagi para aparatur negara.
Pengalihan status dari skema paruh waktu menuju status penuh waktu kini telah memiliki jadwal pelaksanaan yang terstruktur serta mengikat.
Langkah transformatif ini diambil demi memberikan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai di lingkungan instansi pemerintahan. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memangkas ketimpangan pendapatan pegawai di wilayah daerah.
Penetapan jadwal resmi mengenai kapan diangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di daerah telah diputuskan secara sah oleh pemerintah. Berdasarkan ketetapan terbaru, proses alih status secara menyeluruh akan mulai direalisasikan pada bulan Januari 2027 mendatang.
Penegasan mengenai jadwal pengangkatan ini disampaikan langsung dalam ajang Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Bank Indonesia di Jakarta pada 14 September 2026.
Keputusan ini membawa angin segar bagi seluruh tenaga kerja instansi daerah yang telah lama menantikan kejelasan status jabatan.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
“Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Menkeu pada jumpa pers beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga merancang skema khusus bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang selama ini penggajiannya masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Para pegawai dalam kategori ini diberikan ruang untuk bertransformasi menjadi pegawai negeri yang pendanaannya ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” terang Menteri Keruangan. (Ynr/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…