Jakarta

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon Tim Denny Indrayana menghadirkan Saksi Ahli Bivitri Susanti dan Titi Anggraini.

Terkait termohon pada setiap pertanyaan yang dilontarkan dengan detail dijawab dengan tepat dan tegas oleh dua saksi ahli Bivitri Susanti dan Titi Anggraini.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan keterangan Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha sebagai saksi dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim MK Saldi Isra sempat melemparkan canda kepada Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto.

“Pak Bambang segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu ya,” canda Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
“Insya Allah, Insya Allah,” jawab Bambang.

“Itu yang paling penting, Pak Bambang,” timpal Saldi.

“Soalnya sudah senyum,” jawab Bambang lagi.

Saksi Gugatan Ijazah Gibran Beri Keterangan, Saldi Isra ke Penggugat: Segala Urusan Sudah Diselesaikan?

“Karena ini semua urusan dunia kalau tadi saya tanya urusan akhirat,” kata Saldi menambahkan.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkum HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi pada Pilpres 2024 dua tahun silam. (Ynr/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

1 jam ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

13 jam ago

Kelolosan Seleksi Administrasi 7 Kandidat Calon Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci Disoroti

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proses kelolosan hasil seleksi administrasi ketujuh orang peserta kandidat calon untuk…

6 hari ago

Kabar Gembira!! PPPK Paruh Waktu Ke PPPK Penuh Bakal Direalisasikan, Pemerintah Anggarkan Rp 31,1 Triliun

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan…

1 minggu ago

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

1 minggu ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

1 minggu ago