Categories: Nasional

Curahan Hati di Facebook, Viral! Tiga Bulan Ditelantarkan dan Nikah Siri, Oknum Anggota TNI di Petisikan Pecat Isteri Sah

 Siasatinfo.co.id,-Baru – baru ini seorang isteri sah oknum anggota TNI diajukan petisi melalui medsos Facebook, yaitu petisi pemecatan seorang anggota TNI menjadi ramai diperbincangkan.

Petisi tersebut dibuat oleh istri sah anggota TNI yang membongkar kedok perselingkuhan suaminya dengan seorang karyawan dealer motor.

Istri sah yang mengetahui perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain hingga nikah siri. Lantas tanpa takut sedikit pun, mengajukan petisi pemecatan anggota TNI tersebut. Pasalnya, anggota TNI dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias nikah siri.

Seperti yang dilansir siasatinfo.co.id dari Grid.ID, hal ini lantaran melanggar Skep Kasad. Nomor Skep/491/XII/2006, tanggal 21 Desember 2006, tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.

Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.

Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari, serta sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah.

Kabar perselingkuhan anggota TNI dengan seorang karyawan dealer motor dibongkar istri sah lewat curahan hati di Facebook. Hal ini bermula dari curahan hati istri sah di akun Facebook pribadinya AS.

Berdasarkan penelusuran awak media dari Facebook tersebut, sang istri sah mulai curhat di Facebook tentang perselingkuhan suaminya pada Rabu, (28/5/2019) lalu.

Menurut pengakuan sang istri sah, suaminya yang memiliki nama Facebook UAS telah menelantarkan keluarganya tiga bulan lalu.

Sehari setelah mengunggah postingan di atas, AS mengungkap identitas istri siri sang suami yang diketahui bernama inisial NH.

NH yang diketahui bekerja di dealer motor sekaligus menjual skincare ternyata juga telah menikah dengan suami sah AS.

Kini, ia bahkan diketahui sudah menikah siri dengan wanita tersebut melalui unggahan di Facebook NH yang kini telah dihapus.

Lantaran kesal dengan pernikahan siri antara suaminya dengan wanita tersebut, AS lantas membuat petisi melalui postingan Fb yang direspon banyak warga dumai.

Petisi yang diajukan AS adalah pemecatan UAS pada laman change.org. Alhasil dari laman tersebut, kini petisi itu sudah mendapat 7.850 tanda tangan dan terus bertambah.

Atas keberaniannya membuat postingan tersebut, ternyata besar sekali pengaruhnya dan dapat digunakan oleh istri sah dalam mengajukan tuntutannya.(*red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

2 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago