Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan PT Batang Bayang, anggaran tahun 2008 senilai Rp.1.307.600.036.00, pada Rabu (27/07/2026) lalu oleh Bank 9 Jambi, kini malah berujung kisruh.
Pasalnya, usai pencairan dana tersebut, Inal pihak dari PT Batang Bayang dalam kepengurusan agar pemblokiran Bank 9 Jambi tepatnya di Cabang Kota Sungai Penuh pada tanggal 27 Juli 2026, langsung kabur dari rekannya Syamsul Arifin yang selama ini penjamin uang operasional.
Liciknya lagi, Syamsul Arifin yang selama ini dimanfaatkan Inal untuk berurusan peminjaman ratusan juta uang Pak Ronal dan menemui Pejabat di Pemkab Kerinci agar disetujui berujung dikibuli.
Untuk diketahui, bahwa pemblokiran pencairan dana proyek yang tertunda hingga 18 tahun di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci dimulai sejak era Bupati Fauzi Siin dikerjakan oleh PT Batang Bayang.
Menurut keterangan Syamsul Arifin kepada Siasatinfo.co.id, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10:30 WIB, untuk kepentingan pengurusan pemblokiran uang PT Batang Bayang di Pemkab Kerinci tak lepas dari andilnya turut mengeluarkan biaya operasional.
“Saya selama ini membantu dan menjamin sekaligus sebagai saksi dalam mengurus biaya operasional untuk Inal dari pihak PT Batang Bayang.
Setelah uang senilai Rp.1,3 Miliar di buka blokirnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci bersama Bank 9 Jambi beberapa hari lalu, Inal malah menjauh dan kabur ke Jambi.”
“Sampai saat ini Inal tidak berani ketemu dengan saya. Bahkan sudah 3 pagi saya ke rumah Inal, pintu pagar dikunci. Saya minta Inal lebih menyadari diri lah, tanpa uang operasional dan pinjaman dari Ronal tidak bakal ada pencairan PT Batang Bayang,”ujar Syamsul Arifin sambil memperlihatkan kwitansi dengan angka Rp.300 juta.
Sementara itu, Inal melalui via WhatsApp sekitar pukul 08:30 WIB kepada Siasatinfo.co.id, membenarkan bahwa persoalan dia dengan rekannya Samsul Arifin belum selesai karena kwitansi yang diperlihatkan dinilai palsu.
“Itu kwitansi yang diperlihatkan Samsul Arifin hanya palsu saja. Maklum waktu itu dalam keadaan terdesak dan bisa dibilang bodoh makanya saya teken,”ucap Inal berdalih mengelak dan ingkar janji terhadap rekannya tersebut.
Pernyataan Syamsul Arifin soal angka di kwitansi senilai Rp.300 juta tidak ada yang palsu. “Untuk apa ada kwitansi palsu, Inal kan sebagai pihak PT Batang Bayang, kalau dia ditipu kenapa ada uang operasional dan saya sebagai penjamin di Ronal.
“Uang cash diambil dari Ronal dirumah saya, cincin emas diwarung mak neneng, semua itu apa palsu.
Pak Ronal sebenarnya tidak mau meminjamkan uang ke Inal, karena saya sebagai penjaminnya maka uang bisa cair ke Inal untuk mengurus perkara ini,”ungkapnya. (Tim)
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…