Categories: Padang

Terlambat Apel 3 Bintara Polisi Dianiaya, Buntutnya Oknum Perwira Dinyatakan Bersalah

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.

“Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis,” kata Kombes Bayu kepada awak media, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4) kemarin).

Penganiayaan terjadi karena 3 bintara terlambat apel. Bayu mengatakan perwira itu sebenarnya ingin meningkatkan disiplin para bintara. Namun begitu, Bayu mengakui ada kontak fisik yang dilakukan.

“Tujuannya ini aja tingkatkan disiplin sebenarnya pada satu sisi. Memberikan disiplin bagi itu. Tindakannya sebenarnya hanya pembinaanlah, melakukan pembinaan,” tuturnya.

Kejadian ini sempat menjadi sorotan Mabes Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus ini jadi perhatian dan ada tindakan tegas terhadap perwira tersebut.

Bahkan Kompolnas meminta kasus ini tak hanya ditangani Propam Polda Sumbar, Kompolnas meminta kasus ini tutur ditangani Bareskrim karena ada unsur pelanggaran pidana.

“Katanya saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam, tapi karena itu ada dugaan pidana, ya sebaiknya Bareskrim pun turun tangan. Karena dugaan tindak pidana, kita tidak tahu salah dan benarnya seperti apa, tergantung dari penyidikan oleh Bareskrim, bukan Propam ya,” kata Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan melalui pesan singkat, Jumat (27/3), seperti dilansir oleh detik.com.

Andrea menegaskan, perwira polisi tersebut telah melakukan tindak pidana yang sanksinya diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Andrea menambahkan, jika perbuatan si perwira atas perintah atasannya, Bareskrim juga menjerat atasan perwira tersebut dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kasus ini terungkap ke publik setelah video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial. Penganiayaan terjadi di depan Polres Padang Pariaman.

Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut dalam sejak dalam pemeriksaan.(Ad/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

6 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

3 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

3 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago