Daerah

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik Sekdes Seringat, Kecamatan Sungai Manau kembali menjadi sorotan publik, dipicu nekad kangkangi surat edaran Bupati Merangin saat ini.

Tercatat Dedy Andesman Oknum Perangkat Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau diduga menjadi perantara utama atau “Bos” yang berperan menyalurkan hasil tambang emas ilegal ke jaringan lebih besar di Sungai Manau, berdasarkan hasil penelusuran tim lapangan, transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal diduga dilakukan di rumahnya di pasar Sungai Manau.

Padahal baru-baru ini Bupati Merangin H. M. SYUKUR, SH, MH telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025 di tujukan khusus untuk yang mengawasi PETI yakni:
1. Aparatur Desa
2. Camat
3. Kepala Desa
4. BPD diinstruksikan untuk mengawasi wilayahnya dari ancaman perusak lingkungan dan menolak keras kehadiran PETI, sayangnya mereka yang tercatat dalam SE itu tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawasan namun ada juga dari mereka yang sengaja mengangkangi instruksi Bupati tersebut.

Menurut keterangan (N) sumber terpercaya media ini pada Sabtu 17/1/26, sebenarnya Sekdes Dedy A ini telah lama menampung emas, kemungkinan lebih kurang dua tahun terakhir sudah ada.

Masih keterangan (N), ada dua hal tengah menjadi sorotan, pertama Sekdes Seringat Dedy A bekerja di Kantor Desa kemudian istrinya baru saja di Lantik PPPK Merangin.

Sementara Minggu 18/1/26  sekira pukul 08: 51 Wib via sambungan WhatsApp, Sekdes Dedy Andesman mengakui kalau dirinya benar menampung emas hasil tambang ilegal.

Namun setelah viral baru-baru sudah berhenti dan tidak lagi transaksi jual beli emas. Sekdes Dedy A menambahkan dalam waktu dekat ini dirinya akan melayangkan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa.

“Ya, hari ini Minggu 18/1/26 surat tersebut akan saya selanjutnya akan di tujukan ke Kades Seringat Tutup,”Sekdes untuk ditindaklanjuti”.

Disisi lain wartawan media ini di hubungi oleh orang tak dikenal yang menyebut namanya Darwin Syah kemudian orang tersebut mengakui dirinya kerabat dekat Sekdes.

Sedangkan dalam konteks sebelumnya Sekdes tidak pernah mengatakan kalau ada pihak lain yang ikut meluruskan informasi tersebut.

Anehnya pria itu terkesan menghalangi dengan mengajak wartawan media bertemu selanjutnya diminta berhenti untuk menelusuri kegiatan ilegal kerabatnya itu.

Seperti yang di kutip dari pesan pesan WhatsApp Darwin Syah.
“Kami tunggu jika tidak datang jangan salahkan kami.”

Hal tersebut tentunya ada kesan cuma menggertak apalagi pria tersebut tidak saling mengenal. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

6 hari ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

7 hari ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

2 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

3 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

4 minggu ago