Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci ,_ Rupanya buntut dari Vonis Hakim di Pengadilan Negeri, Sungai Penuh, terhadap tiga terdakwa kasus kerusuhan antara warga Desa Seleman dengan Desa Pendung Talang Genting yang menyebabkan kebakaran sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi beberapa waktu lalu.
Ketiga terdakwa warga Seleman akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).
Putusan PN tersebut ternyata tidak diterima oleh Warga Desa Seleman. Buntutnya, warga seleman yang ikut hadir dalam menyaksikan putusan hakim di persidangan bukannya bubar langsung pulang kerumah. Namun kembali ke Desa bersama warga lainnya melakukan aksi pemblokiran jalan Raya dilokasinya Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, pemblokiran jalan tersebut karena ketidak senangannya warga setempat atas vonis hakim yang cukup memberatkan tiga terdakwa. ( Red siasat ).
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…
Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…
Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…