Daerah

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sepanjang 80 Kilometer menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi.

Informasi diperoleh, Rabu kemarin (26/8/2026) pihak Kejati menetapkan petugas wanita berinisial LK (53) sebagai reviewer Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang mengakibatkan kerugian negara capai Rp.11,9 Miliar.

Tersangka LK (53) langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, LK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan subsider.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer yang direncanakan Pemprov Jambi melalui Dinas PUPR sejak 2010.

Sebagai reviewer KJPP,  LK bertugas menilai ganti rugi tanah. Namun, penyidik menduga penilaian tidak mengacu Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 dan menggunakan data harga tanah yang tidak benar.

LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP serta tidak memasukkan laporan penilaian ke sistem Kementerian Keuangan. Akibatnya, laporan tersebut dinilai bukan laporan penilaian yang sah.

Kejati menduga LK bersama tersangka sebelumnya, AS dan DS, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11,9 miliar.

Sebelumnya, Kejati menetapkan AS, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022, serta MD, Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.

Penyidik juga menemukan persoalan dalam Daftar Nominatif (DNP). Sejumlah lahan tercatat tanpa bukti kepemilikan sah dan identitas pemilik yang jelas, tetapi tetap dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.

Pada 2020-2022, pengajuan pembayaran berdasarkan DNP tersebut mencapai Rp.55,6 Miliar kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah sesuai aturan.**(Hls/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

14 jam ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

1 minggu ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

3 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

3 minggu ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

3 minggu ago