Categories: DaerahKerinci

Pelaku Kerusuhan Pendung Talang Genting Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Kerinci, Siasatinfo,– Ketuk palu Hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus kerusuhan penyebab terbakarnya  sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting (Pentagen), Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi, usai dilaksanakan.

Masing – masing Tiga Warga Seleman terdakwa kasus penyebab kerusuhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).

Pantauan Media siasatinfo.co.id, Sidang pembacaan putusan hari ini diwarnai kehadiran puluhan warga Seleman, puluhan warga tersebut di dominasi oleh kaum ibu- ibu dengan membawa anak-anaknya .

Mereka dari keluarga terdakwa membawa bekal berupa nasi memenuhi ruang sidang hingga halaman pengadilan.

Sidang putusan yang digelar di PN Sungai Penuh dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan tersebut

Berikut Kronologis dari hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh – Kerinci yang berhasil dihimpun Media Online Siasatinfo.co.id.

Senin 18 Feb 19 pukul 11.40 Wib bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan sidang perkara pembakaran terhadap rumah masyarakat Desa Pendung Talang Genting, terjadi pada hari Senin 30 Juli 2018 yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seleman Kec. Danau Kerinci dengan terdakwa a.n JALALUDIN, SALEHA dan AWAL.  Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua DEDI KUSWARA, SH, MH, didampingi Hakim Anggota RATNA DEWI DARIMI, SH dan RINDING SAMBARA, SH dengan agenda putusan  ( Vonis ). Dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa IDRIS YASIN, SH dan Jaksa Penuntut Umum AFRIANTO, SH. Dengan Putusan ( Vonis )utusan hakim pengadilan negeri kota sungai penuh yakni;

1. An .JALALUDIN dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun Penjara.

2. An. SALEHA dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

3. An. AWAL dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

Sidang putusan ini diramaikan oleh masyarakat desa Sleman +- 250 orang, serta sembilan unit mobil dan 72 kendaraan roda dua. ( Jm/red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

20 jam ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

5 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

6 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago