Categories: DaerahKerinci

Tudingan Gaji Ganda PNS Jadi Kades Dibantah Keras Kadis Pemdes Hasferi

Tudingan Segelintir oknum warga Siulak Kecil Mudik yang tak tau aturan, terkait gaji ganda diterima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), terpilih jadi Kades itu dibantah keras Kadis Pemdes Kabupaten Kerinci.

Siasatinfo.co.id, berita Kerinci,_ Terkait dengan berita miring tentang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), ikut andil sebagai Aparatur Pemerintahan Desa dan Kepala Desa, ternyata di sahkan Perda Nomor 12 tahun 2015.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pemdes diruang kerjanya kepada Siasatinfo.co.id, Rabu ( 20 Februari 2019 ), seorang PNS menjadi Kades itu sah menurut Peraturan Daerah ( PERDA ).

” Tidak ada larangan Pegawai Negeri Sipil untuk turut dalam seleksi pencalonannya sebagai Kepala Desa, selagi PNS tersebut mendapat izin dari atasannya.

Kalau mereka terpilih jadi Kades tentu jabatannya di PNS mesti lepas bukan berhenti jadi PNS. Gajinya selaku Pegawai masih tetap lah karena masih terikat sebagai PNS.

Sedangkan tunjangan atau honor yang diterima Kepala Desa sangat legal bukan merupakan gaji ganda tapi tunjangan yang memang hak dia sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2015. Suruh mereka baca Perda jangan asal bicara gaji ganda,” tegas Kadis Hasferi.

Ditambahkan Kadis Hasferi, kebijakan Pemerintah saat ini malah dianjurkan Pegawai Negeri setempat, Kecamatan, Kabupaten, untuk menjadi Pejabat Sementara ( PJS ) Desa, mencegah agar dana tidak terjadi penyimpangan.

” Memang kebijakan Pemerintah menganjurkan PNS untuk sementara mengisi jabatan lowong menunggu Kades divinitif terpilih.

” Hal ini mencegah penyimpangan dana Desa nantinya. Mereka dari umum jadi PJS tentu penyimpangan dana sangat sulit dipertanggung jawabkan. Kalau PNS sangat mudah bagi Pemerintah untuk Menagih atau mengganti kecurangan dana yang dilakukannya,” ungkap Kadis Drs. H. Hasferi Akmal, kepada siasatinfo.co.id.

Untuk mengklarifikasi tentang tudingan gaji ganda terhadap Kades Darlen itu, media siasatinfo.co.id, juga diarahkan  Kabag Hukum Zufran tentang teknis pencalonan Pegawai Negeri Sipil turut dalam pemilihan Kepala Desa.( Jm/red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

15 jam ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

4 hari ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

5 hari ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

5 hari ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

5 hari ago

Pusaran Pungli Sertifikasi Guru SMPN 5 Kerinci Ajang Pemerasan, Kepsek Almiadi Terseret 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin parah!! Dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencapai Ratusan Ribu sebagai pelicin…

6 hari ago