Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci ,_ Rupanya buntut dari Vonis Hakim di Pengadilan Negeri, Sungai Penuh, terhadap tiga terdakwa kasus kerusuhan antara warga Desa Seleman dengan Desa Pendung Talang Genting yang menyebabkan kebakaran sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi beberapa waktu lalu.
Ketiga terdakwa warga Seleman akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).
Putusan PN tersebut ternyata tidak diterima oleh Warga Desa Seleman. Buntutnya, warga seleman yang ikut hadir dalam menyaksikan putusan hakim di persidangan bukannya bubar langsung pulang kerumah. Namun kembali ke Desa bersama warga lainnya melakukan aksi pemblokiran jalan Raya dilokasinya Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, pemblokiran jalan tersebut karena ketidak senangannya warga setempat atas vonis hakim yang cukup memberatkan tiga terdakwa. ( Red siasat ).
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…
Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…