Daerah

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa pada kasus Korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) Dishub Kerinci, usai digelar malam tadi, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21:30 WIB.

Vonis 10 orang terdakwa sudah kelar dan dinyatakan terbukti bersalah bersama Heri Cipta Eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2025 itu, dijatuhi hukuman tertinggi oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Terdakwa Heri Cipta di vonis paling tinggi yakni, 1 tahun 8 bulan penjara dengan hukuman denda Rp 100 Juta, kerugian ditimbulkan Rp.380 Juta.

Lalu disusul terberat kedua yakni, Terdakwa Nel Edwin selaku PPK proyek tersebut. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.220 Juta.

Putusan ini berdasarkan ketuk palu Majelis hakim Tipikor, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Pasal 603. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 Miliar.

Dalam amar putusan, Heri Cipta selaku Pengguna Anggaran dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.337 juta.

Majelis hakim juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis tersebut menjadikan Heri Cipta sebagai terdakwa dengan hukuman paling berat dibandingkan sembilan terdakwa lainnya dalam perkara Tipikor proyek PJU Dishub Kerinci.

Pada amar putusan 8 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti dengan nominal bervariasi sesuai pertimbangan hakim Tipikor malam tadi.

Berikut rincian vonis 8 Terdakwa dibacakan Majelis Hakim Tipikor:

1). Sarpano Markis: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp 50 juta.

2). Gunawan: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp 182 juta.

3). Amri Nurman: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp 281 juta.

4). Fahmi: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp.143 juta.

5). Helpi Apriadi: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.100 juta, uang pengganti Rp. 239 juta.

6). Jefron: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp.605 juta.

7). Reki Eka Fictoni: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.100 juta, uang pengganti Rp.222 juta.

8). Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, tanpa uang pengganti karena disebut tidak menikmati kerugian negara.

Usai putusan dibacakan, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu, langkah hukum banding selanjutnya baik dari para terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih sama dan membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan, baik dalam bentuk banding maupun langkah hukum lainnya.

Setelah sidang vonis digelar selesai malam tadi, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21:00 WIB di Pengadilan Tipikor Jambi, apakah terhenti disini atau bakal ada peluang tersangka lainnya bakal menyusul pada kasus korupsi PJU Dishub Pemkab Kerinci.(Hls/Al/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

16 jam ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

4 hari ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

5 hari ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

6 hari ago

Pungli Sertifikat Tanah Warga Bekas Wisata Lahar Dingin Sungai Rumpun Libatkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa…

1 minggu ago

Kongkalingkong PPK BWSS VI  Jambi dan Konsultan Proyek Sungai Batang Merao Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejanggalan pekerjaan konstruksi sekelas proyek nasional dari BWSS VI Jambi dilokasi…

1 minggu ago