Kisruh Aset Daerah, Selain Adirozal Tercatut Nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Pemohon Uji Materil di MK

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Perseteruan serta kisruh soal aset daerah antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai Penuh berujung adanya usulan para tokoh Kerinci ke Mahkamah Konstitusi.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Selasa (30/6/20), selain Adirozal, muncul lagi nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Juga Sebagai Pemohon Pengujian UU Nomor 25 Tahun 2008.

Pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia, juga ada nama Edminudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci.

Berdasarkan pada lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

“Ada nama Adirozal, muncul nama Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya” ungkap sumber kepada siasatinfo.co.id.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia malah membuat malu masyarakat Kerinci, betapa tidak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitusi bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019.

Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (Jm/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

3 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

3 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago