Kicauan Twitter Fitnah Jokowi, Pria Tanjung Pinang Riau Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Kepri – Tak disangka – sangka kicauan di APL Akun Twitter milik seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal (59) bernuansa SARA dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu berujung hingga ke pihak yang berwajib.

Pria berinisial MK diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

Atas kicauan hoaks nya, MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Berdasarkan gelar jumpa Pers Kamis (13/05/2021) pagi, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran Pers nya menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

“Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Harry.

Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Parah! Senilai Rp 600 Juta Aspal Mukai Tinggi Dikerjakan CV ABK Tampar Muka Bupati

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Baru siap sekitar satu bulan pekerjaan konstruksi pekerjaan peningkatan jalan…

18 jam ago

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Ke Media

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan…

3 hari ago

Publik Kerinci Menanti Kapan Kejaksaan Mampu Usut Belasan Dewan Terima Aliran Fee Proyek PJU Dishub

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Polemik kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD Kabupaten Kerinci melibatkan belasan…

5 hari ago

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

6 hari ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

1 minggu ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

2 minggu ago