Kicauan Twitter Fitnah Jokowi, Pria Tanjung Pinang Riau Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Kepri – Tak disangka – sangka kicauan di APL Akun Twitter milik seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal (59) bernuansa SARA dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu berujung hingga ke pihak yang berwajib.

Pria berinisial MK diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

Atas kicauan hoaks nya, MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Berdasarkan gelar jumpa Pers Kamis (13/05/2021) pagi, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran Pers nya menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

“Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Harry.

Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terindikasi Laporan SPJ Fiktif, Ratusan Juta Uang DD Diduga Ditilep Kades Danau Merangin 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…

3 jam ago

Menguap Kasus Dugaan Laporan Fiktif DD Sungai Deras Libatkan Kades Helmi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…

10 jam ago

Teranyar Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci, Tersangka Akui Beli Paket Dewan, Nyali Kejaksaan Dituntut Publik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah terungkap praktik dugaan korupsi berjemaah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…

14 jam ago

6 Oknum Dewan di Pusaran Korupsi Jamaah PJU Rp 2,7 M Dishub Kerinci, Emil Tantang Debat Publik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek…

1 hari ago

Korupsi Berjamaah Pokir Dewan Proyek PJU Rp 5,4 M Dishub Kerinci, 7 Tersangka Ditahan, Dewan Pemilik Pokir Melenggang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai…

2 hari ago

Pertarungan Tinju Amatir di Makodim 0417 Kerinci, Sorak Sorai Penonton Hiasi Ring Tinju

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai penuh - Semarak petinju generasi muda digelar di lapangan Kodim 0417 Kerinci…

3 hari ago