Kicauan Twitter Fitnah Jokowi, Pria Tanjung Pinang Riau Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Kepri – Tak disangka – sangka kicauan di APL Akun Twitter milik seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal (59) bernuansa SARA dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu berujung hingga ke pihak yang berwajib.

Pria berinisial MK diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

Atas kicauan hoaks nya, MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Berdasarkan gelar jumpa Pers Kamis (13/05/2021) pagi, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran Pers nya menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

“Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Harry.

Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

6 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

6 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

7 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

11 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

13 jam ago

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

23 jam ago