Kicauan Twitter Fitnah Jokowi, Pria Tanjung Pinang Riau Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id, Kepri – Tak disangka – sangka kicauan di APL Akun Twitter milik seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal (59) bernuansa SARA dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu berujung hingga ke pihak yang berwajib.

Pria berinisial MK diketahui berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

Atas kicauan hoaks nya, MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Berdasarkan gelar jumpa Pers Kamis (13/05/2021) pagi, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran Pers nya menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

“Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Harry.

Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jelang New Year 2026, Dandim 0416 Bungo Tebo Bagi Bingkisan Untuk Prajurit Rayakan Natal 2025

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Jelang perayaan Hari Raya Natal Tahun (Happy New Year) 2025 dan…

9 jam ago

Bumdes dan Ketahanan Pangan Desa Malapari dilaporkan LSM di Kejari Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Malapari, Kecamatan Muara…

16 jam ago

Varial Adhi Eks Kadisdik Provinsi Jambi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin panas kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan dan…

19 jam ago

Timses Kecewa,9 Pejabat Pemkot Sungai Penuh Dilantik Masih Didominasi Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - pelantikan Pejabat Eselon Dua (II) Pemerintah Kota Sungai Penuh hanya…

20 jam ago

Proyek Jalan Inpres Kerinci Rp 28 M Terindikasi Korupsi, Persekongkolan Konsultan Disorot 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Telan dana Rp 28,3 Miliar untuk Proyek Inpres Perbaikan Ruas Jalan Batu…

2 hari ago

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

3 hari ago