Daerah

Lonjakan Harga Tiket Travel Sepihak Ilegal, Dishub Kerinci – Sungai Penuh Diminta Copot Izin Usaha PO

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kenaikan tarif harga tiket penumpang perusahaan otobus (PO) sejenis angkutan travel di Kerinci dan Kota Sungai Penuh ditentukan semena-mena oleh pemilik perusahaan dinilai sepihak dan ilegal.

Lonjakan harga tiket dipicu oleh kabar karena ada kenaikan BBM yang dimulai sejak tanggal 1 April 2026. Kabar ini cukup meresahkan bagi masyarakat umum yang bakal menggunakan jasa PO Travel.

Ironisnya, belum ada kepastian kenaikan harga BBM dari Pemerintah Pusat, sekelompok pemilik PO Travel malah semena-mena secara sepihak menaikkan harga tiket penumpang.

“Harga BBM sudah dipastikan tidak naik, kenapa secara sepihak pemilik PO Travel main naik harga tiket.

Tindakan sepihak ini harus pihak Dinas Perhubungan Kerinci dan Kota Sungai Penuh bertindak tegas terhadap pemilik Perusahaan Otobus Travel.”

“Untuk tindakannya, Dishub harus memberikan teguran keras, mengembalikan harga tiket penumpang sebelum lebaran. Jika melanggar pemilik PO harus dicabut izin usahanya agar kejadian ini tidak terulang kembali,”ujar Aktivis Mulyadi.

Berdasarkan keputusan Pemerintah RI, sudah memastikan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, pemerintah mengambil langkah lain dengan membatasi pembelian harian.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026

Aturan ini mengatur pengendalian penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis minyak solar (gasoil) maupun bensin RON 90 atau Pertalite dan akan berlaku per 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, pembelian solar untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum roda 4 dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda 6 atau lebih hingga 200 liter per hari.

Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.

Untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan berlaku maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda 4, baik pribadi maupun angkutan umum. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan umum.

Pemerintah menegaskan, jika pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihannya tak dapat subsidi.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kabut Asap Bau Belerang Menyengat Ancam Pernafasan, Pemkab Kerinci Diminta Stop Belajar Disekolah 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabut asap bercampur bau belerang dikawasan wilayah Kerinci - Kota Sungai…

10 menit ago

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

4 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

5 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

1 minggu ago

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

1 minggu ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

1 minggu ago